Suara.com - Mario Dandy Satriyo memberikan pernyataan mengejutkan di hadapan hakim, terkait penganiayaannya terhadap Cristalino David Ozora Latumahina alias David. Dandy mengaku tak memiliki rasa kasihan saat menganiayaan David, meski remaja 17 tahun itu sudah terkapar tak berdaya di aspal.
Pengakuan itu disampaikan Mario Dandy saat menjadi sakis bagi tersangka yang juga ikut melakukan penganiayaan terhadap David Ozora, Shane Lukas.
Mario Dandy mengaku sama sekali tidak mengetahui kondisi David setelah ia hajar berkali-kali secara kejam. Mulai dari ditendang, dipukul hingga kepalanya diinjak.
"Di saat itu saat saya aniaya saya tidak perhatikan kondisinya Yang Mulia. Yang saya tahu dia cuma sudah di bawah, karena dia tidak ada perlawanan, tidak ada 'ampun Den' dan diam doang," kata Mario Dandy dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/7/2023).
Baca Juga: Pakai Kursi Roda, Amanda Terlihat Lemas dan Menangis Saat Jadi Saksi Sidang Mario Dandy
Mario Dandy mengaku tersulut amarahnya terhadap David Ozora, karena korban mengaku tak tahu kalau AG adalah kekasihnya.
"Saya enggak ada rasa kasihan. Saya sudah gelap mata saat itu. Apa yang bikin saya gitu, karena pas saya ngobrol dia bilang enggak tahu kalau saya sudah pacaran sama AG, buat saya enggak logis aja," ujar Mario Dandy.
Hakim lalu menanyakan kepada Mario apakah ia menanyakan masalah yang dialami AG kepada korban. Mario menerangkan David hanya menjawab tidak mengetahui terkait permasalahan itu.
"Saudara tanyakan enggak yang masalah AG ke korban?" tanya hakim "Saya tanya," sahut Mario.
"Apa jawabannya?" tanya hakim lagi. "Dia enggak tahu kalau udah pacaran, dia tanya AG ini belum pacaran," imbuh Mario Dandy.
Baca Juga: Mario Dandy Ditegur Hakim di Sidang Penganiayaan David Ozora: Jangan Bilang Tidak Benar Semua!
Dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.
Sementara Shane Lukas didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.