Suara.com - Terdakwa kasus penganiayaan, Mario Dandy ditegur Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/7/2023).
Semula, Amanda selesai memberikan kesaksian di persidangan. Hakim Alimin kemudian menanyakan tanggapan Mario atas keterangan mantan pacarnya tersebut.
"Kalau begitu dari keterangan saksi ini apakah ada yang tidak benar?" kata Hakim Alimin bertanya.
"Ada Yang Mulia, semuanya nggak bener," jawab Mario.
Baca Juga: Pengacara Mario Dandy Cecar Amanda Soal Absen Saat Pemeriksaan Lie Detector di Polda Metro Jaya
Setelah mendengar pernyataan tersebut, Hakim Alimin memberikan teguran kepada Mario. Hakim Alimin menegaskan bahwa dia ingin tahu bagian dari kesaksian Amanda yang menurutnya tidak benar.
"Semuanya bagaimana? Dia kenal dengan saudara nggak bener?" kata Hakim Alimin.
"Percakapan yang di...," jawab Mario.
"Saudara itu dikasih kode sama penasihat hukum saudara, saudara lihat yang nggak bener yang mana?" tanya Hakim Alimin lagi.
"Jangan bilang tidak bener, tidak benar semua bagaimana, saudara kan ketemu di kafe juga kan itu bener, gitu loh. Yang tidak bener?" sambungnya.
Baca Juga: Mario Dandy Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Ayah David Ozora: Selamat Membusuk di Penjara
Mario kemudian membantah kesaksian Amanda yang menyatakan bahwa percakapan mereka membahas kabar hilangnya AG. Mario menyangkal bahwa pertemuan mereka pada Januari 2023 membahas hal tersebut.
"Percakapannya Yang Mulia," ucap Mario.
"Percakapannya, percakapan mana yang tidak benar?" kata Hakim Alimin mencecar.
"Tadi kan saksi bilang di situ saya membahas tanggal 27 Januari, pada saat pertemuan tersebut nggak pernah ada obrolan tentang 27 Januari Yang Mulia. Yang katanya kakaknya AG nanyain AG hilang itu, hilang itu bukan ngobrolin itu. Jadi nggak ada obrolan tanggal 27 Januari itu nggak ada," kata Mario menjelaskan.
Mario Dandy jadi terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Ada dua tersangka lainnya dalam kasus ini. Mereka adalah Shane Lukas dan AG.
Shane Lukas masih jalani sidang sampai sekarang. Sementara AG telah divonis bersalah dengan hukuman 3,5 tahun penjara.