Suara.com - Perseteruan Jenny Rachman dengan suaminya, Supradjarto belum usai. Terbaru, aktris lawas itu dilaporkan ke Mabes Polri, Senin (3/7/2023) atas dua tuduhan sekaligus.
Salah satu laporan dilayangkan Alia Karenina atas dugaan pencemaran nama baik. Tindakan itu sekaligus merespons tudingan Jenny Rachman yang menyebutnya sebagai pelakor.
Sebelumnya tuduhan itu dibeberkan Jenny Rachman dalam konferensi pers. Dia bersama kuasa hukumnya Elida Netty blak-blakan membongkar foto-foto mesra Alia dengan Supradjarto ke hadapan publik dan menyebut Alia merebut suaminya.
Bersamaan dengan itu, Jenny Rachman juga sudah melaporkan Alia Karenina dan Supradjarto dengan dugaan perzinaan.
Baca Juga: Bantah Tudingan Pelakor, Suami Jenny Rachman Klaim Sudah Menikahi Alia Karenina Secara Sah
"(Jenny Rachman) yang dengan tegas mengumumkan klien kami sebagai pelakor. Ini sebetulnya satu tuduhan yang serius," tutur Eka Prasetya selaku kuasa hukum Alia Karenina, saat ditemui di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (3/7/2023).
"Makanya sebagai respons akhirnya klien kami menggunakan hak huiuknya dengan melaporkan saudari JR dan EN pasal 310, 311 KUHP," sambungnya lagi.
Eka Prasetya menuturkan perbuatan Jenny Rachman itu tidak etis sebab menyangkut nama baik keluarga kliennya. Terlebih Jenny mengumbar bukti itu sebelum laporan perzinaan dilayangkan.
"Buktikan dulu, tempuh dulu jalur yang benar, baru bisa diumumkan. Itu pun pakai etika, pantas tidak itu diumumkan, apakah pantas belum ada jalur hukum yang ditempuh sudah mengumbar foto-foto yang menurut kami secara etika secara kesusilaan itu tidak etis, tanpa bertanya pada pihak yang ada di dalam foto tersebut," tuturnya.
Di sisi lain kuasa hukum Supradjarto dan Alia Karenina menegaskan bahwa kedua kliennya sudah sah sebagai suami istri di mata hukum. Yang mana semakin menegaskan bahwa Alia bukan lah sosok selingkuhan.
Baca Juga: Ponsel Dibobol Tanpa Izin, Suami Polisikan Jenny Rachman dengan Tuduhan Pencurian dalam Rumah Tangga
Sementara laporan lain dilayangkan Supradjarto kepada sang istri sebagai buntut dari dibobolnya ponsel pribadi dan pembongkaran data privasi. Jenny Rachman dilaporkan atas dugaan pencurian dalam rumah tangga.
Sebelumnya Jenny Rachman mulai menuai atensi publik sebab melaporkan suaminya kasus pemalsuan dokumen pada Maret 2022. Kala itu Supradjarto dituding memindahnamakan dokumen aset keluarga menjadi atas nama Alia Karenina.
Tidak lama kemudian Jenny balik dipolisikan Alia Karenina dengan pasal 170 KUHP yang membahas soal perusakan barang milik orang lain. Di kasus ini Jenny disebut sudah menjadi tersangka.
Lalu suami istri itu memutuskan untuk melakukan restorative justice. Alih-alih terlaksana, keduanya malah saling lapor polisi.