Suara.com - Mario Dandy kini bukan hanya menghadapi kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Anak mantan pejabat pajak itu, kini sudah menjadi tersangka pada kasus lainnya, pencabulan.
Penetapan Mario Dandy sebagai tersangka kasus pencabulan terhitung sejak 27 Juni 2023. Hal ini telah disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
"Penetapan tersangka tanggal 27 Juni 2023," kata Trunoyudo pada Senin (3/7/2023).
Menyusul soal penetapan Mario Dandy sebagai tersangka, ayah David Ozora Jonathan Latumahina, dengan cepat sudah mengetahui hal ini dan memberikan respons di laman Twitternya.
"Si anak set** udah ditetapkan TSK (tersangka) kasus pencabulan, selamat membusuk di penjara," tulis Jonathan Latumahina, Senin (3/7/2023).
Ucapan itu menjadi luapan Jonathan Latumahina setelah sebelumnya, Mario Dandy memfitnah anaknya, David Ozora melakukan pelecehan seksual ke anak AG.
"Mario Dandy yang kemarin teriak cabul kepada David, nyatanya sekarang jadi tersangka lagi untuk kasus pencabulan anak di bawah umur," kata ayah David Ozora.
Bahkan dari keterangan ayah David Ozora, hukuman yang bisa menimpa Mario Dandy bisa mencapai 15 tahun penjara.
"Saya sudah bilang dari awal. Kalau nggak tobat dan menyesal, Tuhan punya cara sendiri membuka aib-aib lain," tegas Jonathan Latumahina.
Baca Juga: Mario Dandy Jadi Tersangka Kasus Pencabulan AG, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Senada dengan apa yang dikatakan ayah David Ozora, Kombes Pol Trunoyudo mengatakan, pasal yang menjerat Mario Dandy adalah Pasal 76 D Jo Pasal 81 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.