Laporkan Doddy Sudrajat soal Penelantaran Anak, Puput Bawa 3 Saksi ke Polda

Jum'at, 23 Juni 2023 | 13:22 WIB
Laporkan Doddy Sudrajat soal Penelantaran Anak, Puput Bawa 3 Saksi ke Polda
Puput usai membuat laporan terhadap Doddy Sudrajat di Polda Metro Jaya, Senin (19/6/2023). [Tiara Rosana/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Puput Sudrajat melaporkan mantan suaminya, Doddy Sudrajat atas dugaan kasus penelantaran anak di Polda Metro Jaya, Jumat (16/6/2023).

Kini, berkas tersebut sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi.

Puput Sudrajat, hari ini datang ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditrekrimum) sekira pukul 10.40 WIB. Ia membawa sang putri, Aisyah yang bertindak sebagai saksi.

"(Diperiksa) Ais dulu," kata Puput di Polda Metro Jaya pada Jumat (23/6/2023).

Baca Juga: Doddy Sudrajat Siap Laporkan Balik Mantan Istri Terkait Pencemaran Nama Baik

Doddy Sudrajat di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Kamis (16/5/2023). [Suara.com/Rena Pangesti]
Doddy Sudrajat di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Kamis (16/5/2023). [Suara.com/Rena Pangesti]

Nantinya akan ada dua saksi lain yang ikut diperiksa. Mereka adalah Irma Rachim sebagai sahabat dan penyanyi Tiara Marlen.

Dalam pemeriksaan saksi, Puput juga sekaligus memberikan sejumlah keterangan lain. 

"Ya dasar-dasar. Nikah tahun berapa, cerai tahun berapa, diminta akta juga KK," jelas mantan istri Doddy Sudrajat tersebut.

Hingga berita ini ditulis, Puput bersama Aisyah dan Irma Rachim masih menjalani pemeriksaan setelah tadi istirahat salat Jumat.

Laporan Puput kepada Doddy Sudrajat merujuk pada ucapan ayah tiga anak ini soal dirinya yang tak mengakui Aisyah sebagai anak.

Baca Juga: Nikahi Puput yang Jadi Korban Selingkuh, Doddy Sudrajat Sadar Cuma Jadi Pelarian

"Kami datang kemari melakukan pelaporan terhadap statement yang dilakukan oleh saudara Doddy. Kita laporkan pasal 36 B jo Pasal 77 B, berhubungan dengan perlakuan salah dan penelantaran anak,” tutur kuasa hukum Puput, Krisna Murti saat membuat laporan di Polda Metro Jaya.

“Ancaman hukumannya 5 tahun dan denda 100 juta. Kemudian yang kedua pasal 76 C berhubungan dengan kekerasan, tapi di sini kekerasan psikis jo Pasal 80 ancaman hukuman yakni 3 tahun 6 bulan, dan denda 72 juta,” lanjutnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI