Suara.com - Mantan karyawan Tasyi Athasyia, Putri, melaporkan sang food vlogger ke Polda Metro Jaya pada Rabu (21/6/2023) atas dugaan pengancaman.
Laporan ini bermula dari sejumlah mantan karyawan Tasyi Athasyia mengeluh tidak digaji tepat waktu. Padahal, mereka sudah bertanggung jawab atas pekerjaanya.
"Kita itu kan kerja dari awal satu November. Jadi satu November itu harusnya bayar gaji satu Desember, kan. Tapi kita baru terima gaji November itu tanggal 18 Desember," kata Putri, mengutip tayangan MOP Channel, Kamis (22/6/2023).
Selain itu, Tasyi Athasyia juga belum membayar bonus yang sebelumnya dijanjikan kepada beberapa mantan karyawan sejumlah Rp 1,5 juta.
Baca Juga: Borok Tasyi Athasyia dan Suami Dibongkar Pegawai Hotel: Laki Bini Tempramen dan Kasar
Hal yang mengejutkan adalah para mantan karyawan Tasyi Athasyia ternyata tidak diberi kontrak kerja sejak awal masuk.
"Nggak ada kontrak kerja dari awal. Kita minta kontrak kerja tapi kaya ya udah, ujungnya nggak ada kontrak kerja," sambungnya.
Bonus yang dijanjikan kepada para mantan karyawan juga tidak dicatat dalam perjanjian, hanya omongan saja.
"Enggak ada (perjanjian tertulis)," akunya.
Tasyi Athasyia dilaporkan ke polisi terkait pasal 335, yang berisi soal pengancaman dengan kekerasan.
Baca Juga: Sebelum Dilaporkan, Tasyi Athasyia Paksa dan Ancam Eks Karyawan Buat Tanda Tangan Surat Damai
Hingga kini pihak Tasyi Athasyia belum buka suara soal kasus laporan ini.