Suara.com - Mantan karyawan selebgram Tasyi Athasyia, Putri dipaksa menandatangani surat pernyataan sebelum memutuskan lapor polisi.
Dalam surat, tertera keterangan yang menyebut masalah Tasyi Athasyia dengan eks karyawannya sudah selesai.
"Mereka memaksa untuk tanda tangan mantan karyawan bahwa masalah ini sudah selesai," ujar kuasa hukum Putri, Marloncius Sihaloho di Mapolda Metro Jaya, Rabu (21/6/2023).
Tasyi Athasyia melalui surat tersebut juga meminta Putri tidak membenarkan pengakuan mantan karyawan lain terkait pengalaman kurang menyenangkan selama bekerja bersamanya.
Baca Juga: Tasyi Athasyia Resmi Dipolisikan Mantan Karyawan Terkait Kasus Pengancaman
"Intinya kami tidak ikut yang viral-viral itu," beber Putri.
Tasyi Athasyia disebut mengancam bakal menempuh jalur hukum kepada Putri bila dirinya ikut membenarkan cerita mantan karyawan lain soal perilakunya.
"Kami diancam dilaporkan juga ke polisi," kata Putri.
Dalam laporan Putri, Tasyi Athasyia dikenakan Pasal 335 KUHP terkait dugaan pengancaman dengan kekerasan. Mewakili eks karyawan lain, Putri berharap Tasyi Athasyia mau menanggapi permintaan mereka untuk mengakui kesalahan secara langsung.
"Intinya memanusiakan manusia lah," ucap Marloncius Sihaloho.
Kasus Tasyi Athasyia ini bermula dari mantan karyawannya yang mengeluh telat gajian. Gaji mereka ditahan bahkan sampai satu bulan.
Bukan cuma masalah gaji, mereka menyebut Tasyi Athasyia memperlakukan karyawan-karyawannya dengan buruk.