Suara.com - Tasyi Athasyia resmi dilaporkan mantan karyawannya yang bernama Putri ke Polda Metro Jaya pada Rabu (21/6/2023) malam terkait kasus pengancaman.
"Pada malam hari ini, alhamdulillah laporan kita diterima Polda Metro Jaya, terkait Pasal 335, pengancaman dengan kekerasan," kata pengacara Putri usai membuat laporan melansir dari akun YouTube KH INFOTAINMENT.
"Dengan pelapor bernama Putri, mantan karyawan selebgram T," sambungnya lagi.
Sang pengacara mengatakan kliennya mendapat intimidasi dari pihak Tasyi Athasyia.
"Dia Sabtu kemaren mendapat tekanan diduga dari orang selebgram tersebut. Dia terganggu rumahnya didatangi bahkan sampai tengah malam," ucapnya.
"Intinya, mereka memaksa untuk tanda tangan mantan karyawan," imbuhnya.
Menurut sang kuasa hukum, Putri didesak untuk menandatangani berkas yang menunjukkan bahwa permasalahannya dengan Tasyi Athasyia sudah selesai.
"Surat pernyataan eks Karyawan. Artinya bahwa ini masalah sudah clear," bebernya.
Seperti diketahui, kasus Tasyi Athasyia ini berawal dari mantan karyawannya yang mengeluh lantaran telat gajian. Gaji mereka ditahan bahkan sampai satu bulan.
Baca Juga: Tak Kunjung Gajian, Karyawan Tasyi Athasyia Sampai Tak Punya Ongkos dan Lauk Buat Makan
Bukan cuma masalah gaji, mereka menyebut pihak Tasyi Athasyia memperlakukan buruk karyawan-karyawannya. Lalu uang bonus yang dijanjikan pun tidak cair sampai sekarang.