Suara.com - Sidang gugatan harta gono-gini Gideon Tengker atas Rieta Amilia digelar perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (22/6/2023).
Ayah Nagita Slavina, Gideon Tengker hadir didampingi kuasa hukum serta adik perempuannya, Indah, sekitar pukul 9.50 WIB.
Namun mantan suami Rieta Amilia itu menolak untuk memberikan keterangan soal kedatangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini.
Adapun sidang baru dimulai sekitar pukul 10.45 WIB, 45 menit lebih lambat dari yang dijadwalkan. Hingga sampai memasuki ruang sidang, Gideon Tengker dan timnya masih konsisten menolak buka suara.
Sementara ibu Nagita Slavina, Rieta Amilia dan tim kuasa hukumnya belum juga terlihat sampai persidangan dimulai.
Sebelumnya, Gideon Tengker disebut menggugat Rieta Amalia atas harta gono-gini selama pernikahan. Sejumlah 11 aset dengan total Rp 100 miliar yang disebutkan sebagai harta bersama.
Harta tersebut terdiri dari empat rumah yang berada di kawasan Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan, Rumah Produksi Frame Ritz, Restoran Rietz Kitchen, Penginapan Resort Wyndham, Tamansari Jivva di Bali, Rumah Luwih Beach Resort di Bali dan tiga Unit Apartemen di The Capital Residence, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Bahwa harta bersama sebagaimana disebut diatas senilai Rp100.000.000.000.," demikian bunyi dari keterangan pihak PN Jakarta Selatan.
Dalam berkas gugatan yang diajukan Gideon Tengker, ia memiliki hak atas aset bersama tersebut setidaknya 50 persen atau senilai Rp 50.000.000.000.
Baca Juga: Nagita Slavina Nangis Sesenggukan karena Kelakuan Adik Raffi Ahmad, Syahnaz Sadiqah: ya Allah
Sebab sejak bercerai dengan Rieta Amalia, Gideon berujar sama sekali tidak menerima hasil dari harta bersama tersebut.