Suara.com - Terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap kedua anaknya, Raden Indrajana Sofiandi, divonis dua tahun penjara. Sidang putusan tersebut digelar pada Senin (19/6/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Raden Indrajana Sofiandi juga didenda Rp50 juta subsider empat bulan penjara.
"Mengadili, memutuskan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Raden Indrajana Sofiandi selama dua tahun," kata Ketua Majelis Hakim di ruang sidang.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, terdakwa dituntut 3 tahun penjara.
Baca Juga: Ferry Irawan Coba Gugat Vonis Hukumannya, Haryati: Harusnya Langsung Bebas
Raden Indrajana yang merupakan mantan petinggi OVO tersebut dilaporkan terkait penganiayaan terhadap anak oleh mantan istri, Keyla Evelyn Yasir pada September 2022 lalu.
Namun, kasus baru viral pada Desember 2022 setelah Keyla Evelyn Yasir mengunggah video detik-detik Raden Indrajana memukuli putranya melalui Instagram.
"Dilaporkan pada 23 September 2022," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi pada Desember 2022 lalu.
Dalam laporan, tertulis Raden Indrajana Sofiandi melakukan penganiyaan terhadap anak karena bolos sekolah.
"Berdasar hasil penyelidikan, peristiwa terjadi karena terlapor kesal setelah mendapat laporan bahwa salah satu anaknya tidak melakukan kegiatan belajar saat sekolah dari rumah. Katanya malah bermain game," kata Ade.
Akibat kekerasan tersebut, anak-anak pelaku sempat mengalami trauma hingga jadi pendiam. Selain itu, sang anak juga menjadi kehilangan kepercayaan diri.
"Banyak berubah ya, jadi pendiam. Sudah mulai minder sekarang," ujar Keyla Evelyn Yasir pada saat itu.