Suara.com - Anak AG, saksi sekaligus terpidana di kasus penganiayaan Mario Dandy kepada David Ozora, harusnya memberikan kesaksian dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Selasa (20/5/2023).
Namun, berdasarkan keterangan dari pengacaranya, Mangatta Toding Allo, AG tidak akan hadir dalam sidang. Ini karena pihak dari remaja 15 tahun itu belum mendapat surat panggilan dari jaksa.
"Tadi pagi akhirnya saya menghubungi Pak Kasipidum Kejaksaan Negeri Jaksel dan mengkonfirmasi bahwa Anak AG belum dipanggil hari ini," kata Mangatta kepada wartawan, Selasa (20/6/2023).
Setelahnya, Mangatta mengatakan AG bakal hadir sebagai saksi, tapi bukan hari ini. Melainkan akan datang sebagai saksi akhir.
Baca Juga: Batal Bersaksi di Sidang Mario Dandy Hari Ini, AG Diperiksa Terakhir Jadi Saksi Mahkota
"Anak AG merupakan saksi mahkota, sehingga diperiksa paling terakhir," terang Mangatta.
Sebagai informasi, Saksi mahkota merupakan tersangka atau terdakwa yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan untuk memberikan keterangan terhadap tersangka atau terdakwa.
Dalam hal ini, AG yang statusnya terpidana, sudah divonis 3,5 tahun penjara. Ia akan berada di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Putusan ini tertuang dalam laman website Mahkamah Agung dengan nomor perkara 3202 K/Pid.Sus/2023. Klasifikasi perkara atas kasus ini yaitu penganiayaan berat (anak).
Sebagai pengingat, AG ikut terlibat dalam kasus penganiayaan David Ozora. Kala itu, ia menemani sang kekasih, Mario Dandy untuk menghajar remaja 17 tahun tersebut.
Baca Juga: Dijadwalkan Jadi Saksi Sidang Mario Dandy Besok, AG Mengaku Belum Dapat Surat Panggilan dari Jaksa
Berdasarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin, AG disebut tidak menolong David Ozora yang kala itu sudah terkapar dipukuli Mario Dandy.
"AG itu bertindak menolong setelah saya minta tolong," ujar Natalia Puspitasari di PN Jakarta Selatan pada Selasa (13/6/2023).