Suara.com - Roy Pujiarti alias Puput akhirnya melaporkan mantan suaminya, Doddy Sudrajat ke Polda Metro Jaya, Senin (19/6/2023). Puput menuduh Doddy melakuakn pencemaran nama baik dan fitnah.
Hal ini dilakukan sebagai buntut atas Doddy Sudrajat yang tidak mengakui Aisyah, sebagai anak biologisnya. Alih-alih mengaku, Doddy malah menyudutkan Puput dengan berbagai tudingan yang menyakiti hati perempuan berhijab tersebut.
"Kedatangan kami kembali melaporkan pernyataan DS yang mengatakan Aisyah bukan dari anak biologisnya. Bahwa seolah-olah klien kami melakukan perbuatan yang tercela di luar daripada (hubungannya dengan) DS," kata Krisna Murti selaku kuasa hukum Puput usai membuat laporan.
Kedatangannya kali ini merupakan laporan kedua yang dibuat Puput setelah sebelumnya ia melaporkan Doddy Sudrajat atas tuduhan penelantaran anak.
Baca Juga: Dulu Mau Ambil Aisyah dari Puput, Kenapa Sekarang Doddy Sudrajat Tak Akui Sebagai Anak Kandung?
Kali ini mantan ibu tiri Mayang itu membuat laporan berdasarkan pasal 310 ayat 1 dan pasal 28 kitab UU hukum pidana dengan korbannya adalah dirinya sendiri.
"Hari ini kami datang melaporkan DS dengan pasal berbeda, kemarin pasal tentang UU penelantaran anak yang korbannya anak. Ini laporan soal fitnah dan pencemaran nama baik yang korbannya ibunya," tutur Krisna.
Krisna Murti berujar Doddy Sudrajat terancam hukuman selama empat tahun penjara jika terbukti bersalah melakukan pencemaran nama baik dan fitnah.
"Ancaman hukumannya kalau pencemaran nama baik 1,4 tahun kemudian pasal fitnah itu 4 tahun, hampir sama dengan UU ITE," ujar Krisna.
Laporan Puput terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terdaftar dengan nomor LP/B/3497/VI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.