Tak Kunjung Gajian, Karyawan Tasyi Athasyia Sampai Tak Punya Ongkos dan Lauk Buat Makan

Jum'at, 16 Juni 2023 | 12:05 WIB
Tak Kunjung Gajian, Karyawan Tasyi Athasyia Sampai Tak Punya Ongkos dan Lauk Buat Makan
Tasyi Athasyia dan suaminya, Syech Zaki Alatas [YouTube/Tasyi Athasyia]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus Tasyi Athasyia dan mantan karyawannya berlanjut. Dalam sebuah thread di Twitter, tertera beberapa karyawan yang gajinya telat dibayar.

Akun @BudePji dalam tweetnya, Jumat (16/6/2023) mengatakan, manajemen selebgram berinisial TA merekrut 11 orang karyawan pada 1 November 2022. Di mana, SZA yang merupakan suami TA alias Tasyi Athasyia bertindak sebagai pimpinan manajemen.

Sebulan bekerja, karyawan tidak kunjung mendapat gaji. Hingga 5 Desember 2022 hak mereka belum dipenuhi.

Kala itu, SZA mengatakan, gaji akan dibayar setelah dirinya dan Tasyi Athasyia pulang dari Dubai.

Baca Juga: Borok Tasyi Athasyia dan Suami Kembali Dibongkar, dari Gajian Telat Sebulan Hingga Karyawan Pilih Resign Barengan

Menyedihkannya, hingga 17 Desember, gaji juga belum dibayar. Salah satu pesan dari karyawan hadir di postingan tersebut. 

"Mereka nggak bisa ke kantor karena keterbatasan ongkos dan semangat jadi kendor," ucapnya.

"Di rumah bahan makanan habis dan nggak ada lauk lagi," imbuh pesan lainnya.

Baru, pada 18 Desember, SZA mentransfer Rp 20 juta untuk gaji 6 karyawan di bulan November.

"Rinciannya, 2 team leader masing-masing Rp 4 juta. 4 anggota tim, masing-masing Rp 3 juta," kata pemilik akun Twitter.

Namun pembayaran ini belum untuk semua karyawan yang gajinya ditahan untuk bulan November. Pada 6 Januari 2023, karyawan lain menagih gaji.

Baca Juga: Cerita Nagita Slavina Bawa Pasukan Saat Belanja, Tasyi Athasyia Kena Sentil: Gak 1 Orang Bawain Semua

"Sehari kemudian, uang Rp 9,5 juta ditransfer untuk pembayaran gaji 3 orang," kata si pemilik akun.

Rinciannya, satu orang personal assistant Rp 3,5 juta. Serta dua orang videografer masing-masing Rp 3 juta.

"Catatan: Gaji dibayar di hari ke-38 setelah jatuh tempo. Seharusnya ditambahkan denda sesuai PP nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan," ujar akun tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI