Setelah kasasi, Rezky Aditya sebenarnya masih punya satu upaya hukum lain, yakni Peninjauan Kembali (PK). Tapi upaya ini baru bisa dilakukan jika pihak Rezky mempunyai novum atau bukti baru.
Pada 2021, Wenny Ariani muncul dan mengaku memiliki anak di luar nikah dari hubungannya dengan Rezky Aditya. Lantaran Rezky tak mengakui anak tersebut, Wenny ajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tangerang.
Di PN Tangerang, gugatan Wenny ditolak hakim. Dia kemudian naik banding dan akhirnya dikabulkan.