Suara.com - Wenny Arianti kembali berada di atas angin setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan aktor Rezky Aditya. Sebab, penolakan tersebut memperkuat putusan Pengadilan Tinggi Banten yang menyatakan Rezky Aditya ayah biologis Kekey, anak yang dilahirkan Wenny.
Saat pertama kali mengajukan gugatan pada 2021, Wenny Ariani mengaku banjir hujatan dan teror dari fans Rezky Aditya di media sosial. Tapi kini, Wenny merasa lega karena pengakuannya terbukti bukan isapan jempol semata.
"Alhamdulillah, iya (2 tahun). Kita dihujat, bahkan diteror sama netizen," kata Wenny Ariani ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (14/6/2023).
Hal yang sama juga diungkap oleh pengacara Wenny, Rusdianto Matulatuwa. Ia bahkan berterima kasih kepada para pembully Wenny saat itu.
Baca Juga: Putusan MA Keluar, Rezky Aditya Terancam Diproses Pidana
"Kami merasa kemenangan ini semakin indah karena kesulitan yang terjadi kemarin. Ya, terima kasih, sudah disusahkan, artinya kami bersyukur, saya juga belajar banyak dari persoalan Mbak Wenny," kata Rusdianto.
Meskipun dulu sempat dibully, namun kini perkara yang diperjuangkan Wenny membuka tabir baru di kalangan masyarakat. Rusdianto mengatakan kini banyak ibu yang mau memperjuangkan hak anak yang dilahirkan di luar pernikahan.
"Persoalan Bu Wenny ini membuka tabir banyak, karena Bu Wenny ini bisa mengangkat persoalan ini sampai pada wilayah media sehingga bisa terekspos sedemikian rupa," kata Rusdianto.
"Apa yang dilakukan Bu Wenny ini memberikan semangat kepada mereka-mereka yang tidak mampu tapi mempunyai persoalan yang sama. Banyak yang meminta bantuan kepada saya untuk kasus yang serupa dengan Bu Wenny," ujarnya lagi.
Kini Kekey sudah sah diakui secara hukum sebagai anak biologis Rezky Aditya. Dengan ini Rezky berkewajiban memberikan Kekey nafkah dan fasilitas lain selayaknya yang diberikan ayah kepada anaknya.
Jika nantinya Rezky Aditya masih mengelak dan menolak memberi nafah, Wenny Ariani akan kembali ajukan gugatan terkait nafkah anak.
Setelah kasasi, Rezky Aditya sebenarnya masih punya satu upaya hukum lain, yakni Peninjauan Kembali (PK). Tapi upaya ini baru bisa dilakukan jika pihak Rezky mempunyai novum atau bukti baru.
Pada 2021, Wenny Ariani muncul dan mengaku memiliki anak di luar nikah dari hubungannya dengan Rezky Aditya. Lantaran Rezky tak mengakui anak tersebut, Wenny ajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tangerang.
Di PN Tangerang, gugatan Wenny ditolak hakim. Dia kemudian naik banding dan akhirnya dikabulkan.