Kasasi Ditolak MA, AG Tetap Dipidana di LPSK atas Kasus Penganiayaan ke David Ozora

Rabu, 14 Juni 2023 | 10:55 WIB
Kasasi Ditolak MA, AG Tetap Dipidana di LPSK atas Kasus Penganiayaan ke David Ozora
Potret AG dan Mario Dandy. (dok. Twitter)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang dilakukan remaja berinisial AG dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

Akibatnya, ia tetap dipenjara sesuai dengan putusan awal, 3,5 tahun penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Putusan ini tertuang dalam laman website Mahkamah Agung dengan nomor perkara 3202 K/Pid.Sus/2023. Klasifikasi perkara atas kasus ini yaitu penganiayaan berat (anak).

Bukan hanya dari pihak AG, Ketua Majelis Hakim Suharto yang mengurus perkara ini juga menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga: Deretan Pernyataan Kuasa Hukum Mario Dandy, Ada yang Bikin Ngelus Dada

"Amar Putusan: Tolak Kasasi JPU dan Anak," demikian keterangan yang tertulis di website MA pada Selasa (13/6/2023).

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta juga menolak permohonan Banding AG. Hakim Tinggi PT DKI Jakarta Budi Hapsari memutuskan untuk memperkuat putusan di tingkat pengadilan negeri yakni 3,5 tahun penjara.

AG dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pengingat, AG ikut terlibat dalam kasus penganiayaan David Ozora. Kala itu, ia menemani sang kekasih, Mario Dandy untuk menghajar remaja 17 tahun tersebut.

Berdasarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin, AG disebut tidak menolong David Ozora yang kala itu sudah terkapar dipukuli Mario Dandy.

Baca Juga: Tolak Mentah-mentah Permintaan Maaf Mario Dandy di Sidang, Ayah David Ozora: Gak Ada Maaf-Maafan!

"AG itu bertindak menolong setelah saya minta tolong," ujar Natalia Puspitasari di PN Jakarta Selatan pada Selasa (13/6/2023).

Natalia Puspitasari meminta anak AG untuk memberikan paha sebagai bantalan. "Tapi itu tidak dia lakukan. Dia hanya memegang kepalanya begini (pakai tangan)," ucapnya.

Natalia Puspitasari juga menyebut tidak ada tindakan dari AG maupun Mario Dandy untuk ikut menggotong David Ozora ke mobil.

"Pak satpam (yang angkat David Ozora)," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI