Suara.com - Hingga saat ini, proses perceraian Ari Wibowo dan Inge Anugrah masih berjalan, dan permasalahan harta gono-gini menjadi pembicaraan panas yang terus bergulir. Diketahui, Inge Anugrah menuntut harta gono-gini dalam sidang perceraian yang dilayangkan oleh Ari Wibowo. Namun, hal itu ternyata sulit untuk diwujudkan.
Alasan Ari Wibowo Tak Mau Bagi Harta Gono-Gini
Keduanya pernah menandatangani perjanjian pra nikah pada 2006 silam, di mana dalam perjanjian pra nikah itu Ari Wibowo dan Inge Anugrah sepakat untuk memisahkan harta mereka.
Sementara itu, selama pernikahan semua harta atas nama Ari Wibowo sehingga Inge Anugrah tidak memiliki harta sepeser pun selama menikah dengan Ari Wibowo.
Baca Juga: Inge Anugrah Petik Pelajaran dari Masalah Rumah Tangga dengan Ari Wibowo: Cewek Harus Mandiri
Meskipun Inge Anugrah berusaha keras untuk memperjuangkan harta gono-gini, Ari Wibowo tampaknya tetap menolak membahas soal pembagian harta.
Ricky Saragih, kuasa hukum Ari Wibowo menegaskan bahwa pemisahan harta itu sudah dibuat dan disepakati oleh kedua belah pihak pada Mei 2006, sebelum pernikahan terjadi. Kedua belah pihak sepakat dan mengerti konsekuensinya apa dari perjanjian perkawinan itu. Sehingga perjanjian perkawinan itulah yang menjadi dasar hukum untuk mengatakan tidak ada pembagian harta gono-gini dalam perkara perceraian ini.
Dengan adanya perjanjian pra nikah, maka tidak ada pihak yang dirugikan karena dengan perjanjian tersebut pula, barang yang dibeli dan harta yang didapatkan setiap pihak akan ditulis atas nama masing-masing. Harta yang diperoleh dalam perkawinan itu merupakan harta yang diatur sebagaimana perjanjian itu sendiri.
Jadi akan dilihat nanti harta itu atas nama siapa, kalau itu tertulis atas nama Ari berarti harta itu milik Ari, sedangkan jika itu atas nama Inge maka itu berarti milik Inge. Ditambahkan pula bahwa tidak semua aset selama pernikahan atas nama Ari Wibowo, karena ternyata, ada beberapa aset atas nama Inge Anugrah.
Di sisi lain, menurut Sapar Sujud selaku kuasa hukum Inge Anugrah, perjanjian pranikah memberatkan kliennya. Maka dari itu, Inge Anugrah saat ini tengah memperjuangkan pembagian harta gono-gini. Menurut Sapar Sujud, perjanjian pranikah tersebut masih bisa dibatalkan, mengingat pemisahan harta bukan akhir dari segalanya. Menurutnya, Pasal 13 ayat 20 masih bisa dibatalkan.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama