Suara.com - Proses perceraian artis Ari Wibowo dan Inge Anugrah masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ari sebagai penggugat tak memasukkan gugatan harta bersama atau harta gono-gini karena mereka punya perjanjian pra nikah.
Namun kini, Inge Anugrah merasa diberatkan dengan perjanjian pra nikah tersebut. Sebab jika dia tak akan mendapat harta apa-apa usai bercerai dari Ari Wibowo.
Karena seperti yang diketahui, Inge tidak pernah diberikan uang tunai oleh Ari selama menikah serta tidak diperbolehkan bekerja yang menyebabkan ia tidak memiliki harta atas namanya.
Inge Anugrah kini akan memperjuangkan pembagian harta gono gini. Menurut kuasa hukumnya, Sapar Sujud, perjanjian pra nikah masih bisa dibatalkan.
"Ya iya lah, (perjanjian pra nikah) sangat memberatkan. Itu yang lagi kami perjuangkan mengenai pemisahan harta ini. Karena pemisahan harta bukan akhir dari segalanya. Pasal 1320 (KUH Perdata) masih bisa dibatalkan," kata Sapar Sujud saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/6/2023).
Sapar Sujud berharap Majelis Hakim bisa memutus perkara soal harta ini dengan seadil-adilnya dengan memikirkan kondisi ibu tiga anak itu.
"Mbak Inge tidak punya apa-apa dari hasil pernikahan dengan Mas Ari. Oleh karenanya kami akan memohon kepada Majelis Hakim untuk memutus perkara ini dengan seadil-adilnya supaya Mbak Inge mendapatkan haknya terhadap harta itu," ujar Sapar Sujud.
Proses persidangan Ari Wibowo dan Inge Anugrah saat ini sudah sampai di tahap pembacaan gugatan. Proses selanjutnya akan bergulir dengan agenda jawaban dari pihak Inge Anugrah.
Rencananya sidang selanjutnya akan berlangsung pada Senin (19/6/2023) dan dilangsungkan secara e-court di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Anaknya Pisah Harta dengan Ari Wibowo, Ibunda Inge Anugrah Berharap Menantunya Sadar