Suara.com - Penyanyi dangdut Hikmah Satwika Kuncoro Putri tega membunuh dan membuang bayinya yang baru saja dilahirkan. Pedangdut asal Pacitan, Jawa Timur ini pun akhirnya ditangkap polisi dari Polres Pacitan, pada 8 Juni 2023.
Hikmah Satwika melahirkan pada 30 April 2023 di kamar mandi rumahnya. Bayi yang masih bernyawa itu langsung dimasukkan Hikmah ke tas koper.
Setelah Hikmah Satwika memastikan anaknya meninggal, ia kemudian membuang sang bayi ke areal perkebunan pada 2 Mei 2023. Lantas pada Kamis, 4 Mei 2023 sekitar pukul 15.00 WIB, warga menemukan mayat bayi tersebut di Desa Kebondalem, Kecamatan Tegalombo, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur.
Kabar pedangdut Hikmah Satwika Kuncoro Putri ditangkap karena membuang bayi dibenarkan Kapolres Pacitan, AKBP Wildan Alberd. Yang mengejutkan, Hikmah tega membunuh dan membuang bayinya karena ia malu sang anak adalah hasil dari hubungannya dengan sejumlah laki-laki.
Baca Juga: Alasan Istri Vincent Rompies Jadi Saksi Sidang Cerai Desta: Dia Tahu Masalahnya dari Awal
"Pelaku mengaku nekat membuang bayi tersebut karena malu atas hasil hubungan gelapnya dengan para pria hidung belang. Polisi juga masih melakukan pengembangan terhadap kemungkinan adanya tersangka yang lain," kata AKBP Wildan.
Hikmah Satwika Kuncoro Putri sudah mengakui perbuatannya. Kini ia berstatus tersangka dan dalam tahanan Kepolisian Resort Pacitan.
Menurut AKBP Wildan Alberd, Hikmah dikenal sebagai penyanyi dangdut lokal dan cukup terkenal di daerah Pacitan. Dari identitasnya, pelaku tercatat sebagai warga RT02/02 Dusun Galit, Desa Banjarjo, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Pacitan.