Suami Jenny Rachman Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen

Rena Pangesti Suara.Com
Minggu, 11 Juni 2023 | 08:30 WIB
Suami Jenny Rachman Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen
Jenny Rachman [Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Suami Jenny Rachman, Supradjarto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen. Laporan dibuat kuasa hukum aktris lawas ini pada Maret 2022.

"Statusnya masih dalam proses penyidikan sebagai tersangka," kata pengacara Supradjarto, Johnson Panjaitan saat konferensi pers di Cikini, Jakarta Pusat pada Sabtu (10/6/2023).

Yenny Rachman
Yenny Rachman

Johnson Panjaitan mengatakan, kliennya sempat dipanggil Polres Metro Jakarta Selatan pada 7 Juni lalu. Namun karena satu dan lain hal, ia berhalangan hadir.

"Klien kami tidak bisa hadir karena ada tugas. Ada suratnya dan sudah diberikan ke Polres," jelas pengacara Supradjarto ini.

Baca Juga: Jenny Rachman Polisikan Suami, Diduga Karena Selingkuh

Terkini, pihak Supradjarto juga telah menempuh langkah restorative justice kepada Jenny Rachman. Upaya ini rencananya akan dilakukan pada 13 Juli 2023.

Johnson Panjaitan, pengacara suami Jenny Rahman saat konferensi pers di Cikini, Jakarta Pusat pada Sabtu (10/6/2023).
Johnson Panjaitan, pengacara suami Jenny Rahman saat konferensi pers di Cikini, Jakarta Pusat pada Sabtu (10/6/2023).

Namun, bersamaan dengan kasus ini, muncul isu perselingkuhan. Isu tersebut lah yang menjadi dasar adanya laporan Jenny Rachman kepada suaminya.

Terkait kabar perselingkuhan, pengacara Supradjarto meminta publik fokus pada perkara hukum. Bukan mengenai kehidupan pribadi, rumah tangga orang lain.

"Tidak ada pelaporan soal perselingkuhan. Jadi, saya tidak mengerti ada bahasa perselingkuhan ditulis dimana-mana," jelas Johnson Panjaitan.

Baca Juga: 7 Fakta Film Air Mata di Ujung Sajadah, Jadi Comeback Jenny Rachman

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI