Suara.com - Aktris senior Jenny Rachman, melalui kuasa hukumnya melaporkan suaminya Supradjarto ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 21 Maret 2022 atas dugaan pemalsuan dokumen.
Namun kini masalah berkembang dengan adanya isu perselingkuhan yang dilakukan suami Jenny Rachman.
Supradjarto yang tak terima atas tudingan ini meminta kuasa hukumnya, Johnson Panjaitan memberikan klarifikasi.
"Kasus bapak Supradjarto menyangkut pasal 263 (pemalsuan dokumen). Pasal ini tidak ada yang namanya perselingkuhan," kata Johnson Panjaitan ditemui di Cikini, Jakarta Pusat pada Sabtu (10/6/2023).
Baca Juga: Jenny Rachman Polisikan Suami, Diduga Karena Selingkuh
"Jadi saya tidak mengerti ada bahasa perselingkuhan ditulis dimana-mana," imbuhnya.
Terkait kebenaran adanya perselingkuhan atau tidak, Johnson Panjaitan tidak membeberkan secara tegas. Hanya saja memang ia menekankan, kasus yang dihadapi kliennya berfokus pada dugaan pemalsuan dokumen.
"Tolong, pemberitaan ini (isu perselingkuhan) jangan sampai merugikan apalagi menghancurkan rumah tangga ibu Jenny dan bapak Supradjarto," pintanya.
Sebelum pihak dari suami Jenny Rahman angkat bicara, pengacara aktris 64 tahun ini, melalui kuasa hukumnya, Elida Netty sudah membeberkan awal mula masalah.
"Beliau melaporkan ada pemalsuan tanda tangan terhadap aset yang dimiliki bersama suaminya," kata kuasa hukum Jenny Rachman, Elida Netty ditemui di kawasan Tebet, Jakarta, Selatan Kamis (8/6/2023).
Baca Juga: 7 Fakta Film Air Mata di Ujung Sajadah, Jadi Comeback Jenny Rachman
Faktor perselingkuhan diduga jadi motif suami Jenny Rachman melakukan pemalsuan tanda tangan. Menurut bukti yang dimiliki Jenny Rachman, pemalsuan tanda tangan dilakukan untuk pemindahan aset ke selingkuhan suaminya.
"Ini tidak ujug-ujug Ibu Jenny menuduh hal yang terjadi. Ada buktinya," kata Elida Netty.