Siswi SMP di Jambi Diduga Jadi Korban Pelecehan Debi Ceper, KPAI Janji Kasih Perlindungan

Yazir Farouk Suara.Com
Sabtu, 10 Juni 2023 | 14:39 WIB
Siswi SMP di Jambi Diduga Jadi Korban Pelecehan Debi Ceper, KPAI Janji Kasih Perlindungan
Debi Ceper [Youtube/HAS Creative]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komedian Debi Ceper dilaporkan ke Polda Jambi atas dugaan melecehkan SFA, seorang siswi SMP yang mengkritik Pemerintah Kota Jambi. Saat ini, SFA mendapatkan perlindungan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Pusat dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Provinsi Jambi.

"Jadi kan ini ada dua kasus pertama adalah SFA sebagai terlapor yang sudah selesai melalui keadilan restoratif atau restorative justice dengan Pemkot Jambi dan yang kedua SFA yang melaporkan komedian Jambi Deby Ceper terkait dugaan komentar negatif untuk SFA," kata anggota KPAI Pusat Kawiyan di Jambi dikutip dari ANTARA.

KPAI Pusat telah bertemu langsung dengan SFA untuk memastikan kondisi psikologisnya. Mereka juga meminta DPPPA Jambi untuk mendampingi SFA dengan bantuan seorang psikolog.

KPAI memastikan bahwa kesehatan psikologis SFA terjaga karena khawatir akan berdampak negatif pada kesehatan mentalnya. Mereka juga memastikan bahwa SFA tetap memiliki hak untuk belajar seperti biasa tanpa adanya hambatan.

Baca Juga: Diduga Melecehkan Siswi SMP di Jambi, Debi Ceper Bikin Sewot Netizen: Sok Asik Banget!

Namun, Kawiyan mengingatkan SFA untuk lebih selektif dalam berkreativitas. Ia juga memberikan pesan kepada SFA agar tidak berhenti berkreativitas, tetapi jika menemui kasus tertentu, SFA harus mendiskusikannya dengan orangtua, saudara, atau pihak yang lebih dewasa dan berkompeten sebelum mempublikasikannya.

Terkait laporan SFA terhadap komedian Jambi Debi Ceper, KPAI meminta kepada Polda Jambi untuk menangani kasus tersebut dengan memperhatikan bahwa SFA adalah seorang anak di bawah umur yang perlu dilindungi.

KPAI telah berkoordinasi dengan Ditreskrimsus Polda Jambi yang menangani kasus ini.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Jambi berhasil menyelesaikan masalah antara Pemerintah Kota Jambi dan SFA, seorang pelajar SMP yang juga pemilik akun TikTok @fadiyahalkaff, melalui mekanisme keadilan restoratif.

"Setelah melalui rangkaian proses penyelidikan akhirnya sepakat dimediasikan kedua belah pihak untuk menyelesaikan persoalan dengan upaya damai atau restorative justice, dan sudah berdamai," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory di Jambi, Selasa (6/6/2023).

Baca Juga: Pelawak Tanpa Leher Jambi Debi Ceper Diperiksa Polisi Diduga Lecehkan Siswi SMP Di Medsos

Tory menyebut bahwa Pemerintah Kota Jambi juga telah mencabut laporannya terhadap SFA terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, SFA juga telah menyadari akibat dari ketidakmampuannya mengendalikan emosi sehingga menggunakan kata-kata yang seharusnya tidak diucapkan dalam video yang ditujukan kepada Pemerintah Kota Jambi.

SFA menyadari hal ini melalui pendampingan dari Pusat Pengembangan Anak (PPA) dan pengacara. Pada tanggal 4 Juni 2023, SFA juga memberikan klarifikasi dan permohonan maaf.

Permohonan maaf tersebut menjadi dasar bagi Pemerintah Kota Jambi untuk mencabut laporannya terhadap SFA melalui Bagian Hukum.

Tory mengungkapkan bahwa pihaknya sejak awal bermaksud melakukan mediasi dalam masalah ini karena SFA masih merupakan seorang pelajar SMP.

Kabag Hukum Pemerintah Kota Jambi, Gempa Awaljon, menyatakan bahwa mereka secara resmi mencabut laporannya terhadap SFA kepada penyidik Polda Jambi.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Jambi juga telah mengadakan konferensi pers terkait masalah ini. Pemerintah Kota Jambi telah memaafkan SFA atas pernyataannya di media sosial beberapa waktu yang lalu.

Dalam video yang beredar di media sosial, SFA mengkritik Pemerintah Kota Jambi dan menggunakan kata-kata yang tidak pantas. Akibatnya, Pemerintah Kota Jambi melaporkan pemilik akun media sosial tersebut, yaitu SFA, ke Polda Jambi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI