Suara.com - Kabar mengejutkan datang dari aktris senior Jenny Rachman. Perempuan 64 tahun ini melaporkan suaminya sendiri, Supradjarto ke polisi atas dugaan pemalsuan tanda tangan.
"Beliau melaporkan ada pemalsuan tanda tangan terhadap aset yang dimiliki bersama suaminya," kata kuasa hukum Jenny Rachman, Elida Netty ditemui di kawasan Tebet, Jakarta, Selatan Kamis (8/6/2023).
Jenny Rachman melaporkan Supradjarto karena tidak kunjung mengakui soal pemalsuan tanda tangan. Namun tidak dijelaskan secara rinci oleh kuasa hukumnya kapan laporan dibuat.
"Mulai melaporkannya sudah lama. Dia sudah cukup lama menunggu, namun tidak ada itikad baik," ujar Elida Netty.
Baca Juga: 7 Fakta Film Air Mata di Ujung Sajadah, Jadi Comeback Jenny Rachman
Faktor perselingkuhan diduga jadi motif suami Jenny Rachman melakukan pemalsuan tanda tangan. Menurut bukti yang dimiliki Jenny Rachman, pemalsuan tanda tangan dilakukan untuk pemindahan aset ke selingkuhan suaminya.
"Jadi awal mulanya Bapak Supradjarto ini selingkuh. Ini tidak ujug-ujug Ibu Jenny menuduh hal yang terjadi. Ada buktinya," kata Elida Netty.
"Beliau qadaruallah-nya meninggalkan HP, kemudian dia buka di salah satu konter. Kan kalau di sampah itu 30 hari ya, ini di hari ke-28 Ibu Jenny menemukan bukti perselingkuhannya," sambung sang pengacara.
Laporan Jenny Rachman terhadap suaminya terdaftar di Polres Metro Jakarta Selatan. Yang bersangkutan pun kabarnya sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama satu orang perempuan.
"Oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, sudah dijadikan suaminya tersangka bersama ibu AK," beber Elida Netty.
Baca Juga: 5 Artis Ditahan Pihak Berwajib Tahun 2022, Terbaru Nikita Mirzani
Sampai berita ini diunggah, nelum ada pernyataan langsung dari Jenny Rachman maupun sang suami dalam kasus ini.