Suara.com - Ayah Cristalino David Ozora Latumahina, Jonathan Latumahina akan memastikan Mario Dandy Satriyo dijatuhi hukuman setimpal, atas aksi penganiayaan berat terhadap putranya.
"Kami akan kawal terus. Kalau ada yang bilang ini bukan penganiayaan berat, saya akan melawan," ujar Jonathan Latumahina, usai sidang pembacaan dakwaan Mario Dandy Satriyo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023).
Jonathan Latumahina ingin memperjuangkan keadilan bagi David Ozora yang sampai saat ini masih berjuang sembuh usai jadi korban penganiayaan. "Anak saya sampai hari ini belum pulih," kata Jonathan Latumahina.
David Ozora memang sudah bisa berjalan lagi tetapi tidak bisa kembali seperti semula. Bahkan durasi jalannya tak bisa lama, dan akan terjatuh bila dipaksakan.
Baca Juga: Mario Dandy Pernah Ancam Tembak David Ozora, Tapi Tak Masuk Dakwaan Jaksa
"David saat ini sudah bisa berjalan, tapi cuma enam menit. Itu juga sudah jatuh berkali-kali. Paling parah kemarin sampai kakinya fraktur dan harus dipasang pen," jelas Jonathan Latumahina.
Anak saya juga belum bisa membungkuk, jadi belum bisa pakai celana sendiri dan belum bisa mandi sendiri. Kami masih pakai home care 24 jam di rumah," ujar Jonathan.
Masalah keseimbangan tubuh yang dialami David Ozora disebabkan luka otak luar sebelah kiri yang belum benar-benar pulih. Hal itu mengganggu fungsi motoriknya.
"Ada trauma cukup dalam di otak luar sebelah kiri. Hal itu mempengaruhi keseimbangan David," kata Jonathan Latumahina.
Selain fungsi motorik, aspek kognitif David Ozora juga belum pulih. Ia masih sulit membedakan warna sampai sekarang.
Baca Juga: Ngaku Dapat Tekanan dari Mario Dandy, Shane Lukas Minta Pindah Sel
"Anak saya sampai saat ini belum tahu warna, tidak bisa membedakan warna," ucap Jonathan Latumahina.
Kemampuan mengingat David Ozora pun masih terganggu. Remaja 17 tahun itu terkadang masih lupa dengan identitas orang-orang terdekatnya, termasuk sang ayah sendiri.
"Dia juga masih belum bisa ingat ini siapa, ini siapa," ucap Jonathan Latumahina.
Mario Dandy Satriyo sendiri dijerat pasal berlapis atas tindak penganiayaan terhadap David Ozora. Dalam dakwaan primer, Dandy melanggar Pasal 355 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider 353 ayat (2) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang tindak pidana perencanaan penganiayaan berat.
Sedang dalam dakwaan subsider, Mario Dandy Satriyo didakwa melanggar tindak pidana yang diatur dalam Pasal 76 C juncto 50 ayat (2) UU Perlindungan Anak tentang melakukan, merencanakan serta membiarkan aksi penganiayaan terhadap anak di bawah umur