Suara.com - Iqlima Kim dilaporkan mantan pengacaranya, Razman Arif Nasution. Kasusnya, terkait dugaan keterangan palsu dalam perkara Hotman Paris.
"Hari ini, saya telah melaporkan saudari Putri Iqlima Aprilia alias Iqlima Kim ke Polda Metro Jaya," kata Razman Arif Nasution saat konferensi pers di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan pada Senin (5/6/2023).
![Razman Arif Nasution menggelar konferensi pers di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senini (5/6/2023) terkait laporannya terhaap Iqlima Kim dalam tuduhan laporan palsu. [Rena Pangesti/Suara.com]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/06/05/52931-razman-arif-nasution-razma-nasution.jpg)
Laporan Razman Nasution terkait kasus Hotman Paris tentang adanya dugaan pelecehan seksual kepada Iqlima Kim.
Saat itu, Razman Arif Nasution mendampingi Iqlima Kim sebagai kuasa hukumnya. Mengusut kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami mantan sekertaris Hotman Paris Hutapea tersebut.
"Bayangkan. Dia tandatangan kuasa kepada saya, menyebut dia diduga dilecehkan oleh Hotman. Di situ, surat kuasanya, ada, kita bikin video tanda tangan kuasa," kata Razman Nasution.
![Hotman Paris [Instagram]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/01/29/20277-hotman-paris.jpg)
"Terus, dia bilang tidak tanda tangan kuasa? Kemudian dia bilang tidak pernah dilecehkan, terus? Bunyi di surat kuasa itu apa? Memang yang tanda tangan itu hantu?" imbuh pengacara 52 tahun ini.
Tidak tanggung-tanggung, Razman Arif Nasution menjerat Iqlima Kim dengan tiga pasal sekaligus. Jika diakumulasikan, bisa mencapai 24 tahun penjara.
"Pertama terkait Pasal 266. Jadi dalam pasal ini, dia buat keterangan palsu terkait data otentik. Ancaman hukuman tujuh tahun penjara," ujar tim Razman Arif Nasution, Rahmad Riadi.
Kedua, Pasal 242 terkait memberikan keterangan palsu di bawah sumpah. Ini juga hukumannya, tujuh tahun penjara.
Baca Juga: Razman Nasution Tuduh Hotman Paris Paksa Penyidik Agar Dirinya Dijadikan Tersangka
Terakhir, Pasal 14 Ayat 1 mengenai penyiaran informasi palsu. Ancaman hukumannya, maksimal bisa 10 tahun penjara.