Iqlima Kim Dipolisikan Razman Nasution dengan Tuduhuan Beri Keterangan Palsu di Kasus Hotman Paris

Senin, 05 Juni 2023 | 22:09 WIB
Iqlima Kim Dipolisikan Razman Nasution dengan Tuduhuan Beri Keterangan Palsu di Kasus Hotman Paris
Iqlima Kim dan Razman Nasution mengemis perdamaian dengan Hotman Paris, usai diperiksa di Bareskrim Mabes Polri, Selasa (7/3/2023). [YouTube Star Story]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Iqlima Kim dilaporkan mantan pengacaranya, Razman Arif Nasution. Kasusnya, terkait dugaan keterangan palsu dalam perkara Hotman Paris.

"Hari ini, saya telah melaporkan saudari Putri Iqlima Aprilia alias Iqlima Kim ke Polda Metro Jaya," kata Razman Arif Nasution saat konferensi pers di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan pada Senin (5/6/2023).

Razman Arif Nasution menggelar konferensi pers di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senini (5/6/2023) terkait laporannya terhaap Iqlima Kim dalam tuduhan laporan palsu. [Rena Pangesti/Suara.com]
Razman Arif Nasution menggelar konferensi pers di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senini (5/6/2023) terkait laporannya terhaap Iqlima Kim dalam tuduhan laporan palsu. [Rena Pangesti/Suara.com]

Laporan Razman Nasution terkait kasus Hotman Paris tentang adanya dugaan pelecehan seksual kepada Iqlima Kim.

Saat itu, Razman Arif Nasution mendampingi Iqlima Kim sebagai kuasa hukumnya. Mengusut kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami mantan sekertaris Hotman Paris Hutapea tersebut.

Baca Juga: Razman Nasution Tuduh Hotman Paris Paksa Penyidik Agar Dirinya Dijadikan Tersangka

"Bayangkan. Dia tandatangan kuasa kepada saya, menyebut dia diduga dilecehkan oleh Hotman. Di situ, surat kuasanya, ada, kita bikin video tanda tangan kuasa," kata Razman Nasution.

Hotman Paris [Instagram]
Hotman Paris [Instagram]

"Terus, dia bilang tidak tanda tangan kuasa? Kemudian dia bilang tidak pernah dilecehkan, terus? Bunyi di surat kuasa itu apa? Memang yang tanda tangan itu hantu?" imbuh pengacara 52 tahun ini.

Tidak tanggung-tanggung, Razman Arif Nasution menjerat Iqlima Kim dengan tiga pasal sekaligus. Jika diakumulasikan, bisa mencapai 24 tahun penjara.

"Pertama terkait Pasal 266. Jadi dalam pasal ini, dia buat keterangan palsu terkait data otentik. Ancaman hukuman tujuh tahun penjara," ujar tim Razman Arif Nasution, Rahmad Riadi.

Kedua, Pasal 242 terkait memberikan keterangan palsu di bawah sumpah. Ini juga hukumannya, tujuh tahun penjara.

Baca Juga: Razman Arif Nasution Sebut Hotman Paris Akui Pacaran dengan Iqlima Kim di Depan Penyidik

Terakhir, Pasal 14 Ayat 1 mengenai penyiaran informasi palsu. Ancaman hukumannya, maksimal bisa 10 tahun penjara.

"Kalau tiga-tiganya bisa dibuktikan, dalam dia (hukumannya)," ucap Razman Nasution.

Seperti diketahui, Iqlima Kim sempat menggandeng Razman Arif Nasution sebagai pengacara saat melaporkan Hotman Paris dalam tuduhan pelecehan seksual. Iqlima mengaku kerap menerima pelecehan, selama menjadi asisten pribadi (aspri) Hotman.

Namun belakangan Iqlima Kim mengungkap fakta mengejutkan mengenai Razman Nasution. Kata Iqlima, selama menjadi kliennya Razman, ia kerap didesak untuk menjadi istri kedelapan sang pengacara. Tak nyaman, Iqlima pun akhirnya mencabut kuasanya terhadap Razman.

Sementara itu, Hotman Paris sendiri tak terima dituduh melakukan pelecehan seksual terhap Iqlima Kim. Hotman kemudian melaporkan Iqlima dan Razman Nasution dengan tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah ke Mabes Polri. Belakangan Razman dan Iqlima telah ditetatapkan sebagai tersangka.

Setelah ditetapkan jadi tersangka, Razman Nasution dan Iqlima Kim memohon maaf dan meminta Hotman Paris untuk mencabut laporannya. Namun Hotman bergeming dengan permohonan itu, kasusnya pun masih berjalan di kepolisian.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI