Suara.com - Inara Rusli menggugat cerai Virgoun pada 22 Mei 2023 lalu. Dalam berkas gugatan yang diajukan, Inara mencantumkan tujuh poin gugatan, termasuk hak asuh anak, nafkah anak, serta harta gono-gini.
Dalam poin harta gono-gini yang dituntut pihak Inara Rusli, disebutkan bahwa Inara meminta 2/3 bagian dari bayaran royalti lagu-lagu ciptaan Virgoun. Hal ini disebutkan oleh Arjana Bagaskara selaku kuasa hukum Inara Rusli.
"Kami minta 2/3 bagian. Jadi kami punya dokumen perjanjian antara produser dengan tergugat, di mana ya terkait ini nanti kami akan buktikan di persidangan. Yang jelas kami punya buktinya," kata Arjana Bagaskara saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Barat, Rabu (31/5/2023).
Menurut pihak Inara Rusli, bayaran royalti yang didapat Virgoun selama menikah dengan Inara merupakan bagian dari harta bersama. Nantinya harta tersebut akan digunakan untuk kepentingan anak-anak, setelah perpisahan mereka.
Baca Juga: Cek Fakta: Bawa Anak Tanpa Izin, Inara Rusli Laporkan Virgoun ke Polisi
"Royalti ini suatu kebendaan yang bisa diajukan atau tidak? Bisa, artinya kebendaan yang tidak berwujud. Karena dia harta berarti dia punya nilai ekonomi, nah nilai ekonomi inilah yang kami tuntut," terang Arjana Bagaskara.
"Kalau lagunya tidak punya nilai ekonomi ya kami enggak akan nuntut. Tapi karena ini punya nilai ekonomi dan penting bagi anak-anak klien kami dan juga Virgoun, jadi kami masukkan juga dalam gugatan cerai ini," kata Arjana menambahkan.
Lebih lanjut, Arjana menegaskan yang dituntut pihak Inara bukanlah royalti teknis seperti sebagai pencipta lagu ataupun komposer. Royalti yang dimaksud pihak Inara merupakan pemasukan Virgoun yang didapat dari bayaran royalti lagu-lagu ciptaannya.
Untuk detail lagu apa saja yang dituntut royaltinya oleh Inara, Arjana Bagaskara dan tim enggan menjelaskan lebih dalam. Hal itu akan disampaikan dalam agenda persidangan kelak.
Tuntutan pembagian royalti ini baru pertama kali dilakukan di Indonesia sehingga tim kuasa hukum Inara Rusli berharap majelis hakim dapat mengabulkan permohonan tersebut.
Baca Juga: Anak-Anak Mulai Cari Ayahnya, Inara Rusli Antar Starla Bertemu dengan Virgoun
"Indonesia sendiri tidak ada tuntutan kasus dari harta bersama, jadi ini yang pertama di Indonesia. Makanya kami juga ajukan dalam gugatan dan kami harap apa yang kami ajukan dapat dikabulkan oleh yang mulia Majelis Hakim," imbuhnya.
Sebelumnya disebutkan pula tuntuan harta yang diajukan Inara adalah Rp110 juta untuk nafkah anak dan hadhanah, Rp10 miliar sebagai uang mut'ah, dan Rp2 miliar sebagai biaya iddah.
Sidang perceraian Inara Rusli dan Virgoun dengan Inara sebagai penggugat juga sudah bergulir. Sidang mediasi pertama dinyatakan ditunda lantaran kedua prinsipal tidak hadir di persidangan.