Suara.com - Inara Rusli dipastikan tidak hadir dalam sidang perceraian perdananya. Hal ini disampaikan kuasa hukum Inara Rusli, Arjana Bagaskara saa ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Barat, Rabu (31/5/2023).
Kepada awak media, Arjana Bagaskara menyebutkan kliennya tidak bisa hadir lantaran sibuk memenuhi kebutuhan anak-anaknya.
"Bahwa Inara tidak bisa datang karena terkait kebutuhan anak-anaknya," ujar Arjana Bagaskara.
Dikarenakan ketidakhadiran kliennya, Arjana belum bisa memastikan apakah agenda sidang mediasi hari ini bisa terlaksana atau tidak.
Baca Juga: Padahal Sudah Dibujuk Pengacara, Inara Rusli Kabarnya Tak Hadir Sidang Cerai Perdana Gara-Gara Ini
Sebab untuk dilaksanakan mediasi, kedua penggugat dan tergugat wajib hadir tanpa diwakili.
"Untuk agenda hari ini, kita enggak tahu apakah bisa mediasi langsung atau gimana. Karena untuk bisa dimulai mediasi itu kedua belah pihak harus hadir ya," tutur Arjana Bagaskara.
"Kami juga sudah siapkan surat-surat terkait mediasi. Akan kita sampaikan setelah persidangan," sambungnya lagi.
Lebih lanjut, Arjana menjelaskan bahwa Inara Rusli sebelumnya sudah dijatuhi talak tiga oleh suaminya, Virgoun, secara syariat Islam. Maka dari itu mereka dipastikan tidak bisa rujuk.
"Dari Inara sudah (dijatuhi) talak 3 (dari Virgoun) ya. Sudah menerima talak 3 kali. Secara hukum bisa rujuk itu tidak mungkin. Terkait dengan mediasi kita akan sampaikan," bebernya.
Baca Juga: Dikritik Gegara Tuntut Uang Mut'ah Sampai Rp10 Miliar ke Virgoun, Inara Rusli Beri Jawaban Menohok
Selebihnya, Arjana Bagaskara juga membeberkan ada tujuh pokok tuntutan dalam berkas gugatan yang diajukan Inara Rusli. Salah satunya terkait hak asuh anak.
"Terkait dengan tujuh pokok tuntutan, kita akan perjuangkan secara maksimal, hak asuh anak secara penuh, harta gana-gini, nafkah anak, iddah," ucapnya.
Sebelumnya Inara Rusli dan Virgoun sudah menjalani sidang perdana dengan Virgoun sebagai penggugat. Tapidi tengah-tengah prosesnya Virgoun menarik gugatan lantaran ingin mengubah poin hak asuh anak.
Inara Ruski kemudian gerak cepat dengan mengajukan gugatan cerai balik pada 22 Mei 2023.
Dalam isi gugatannya Inara Rusli menuntut nafkah mut'ah, harta iddah, harta anak, serta hak asuh anak.