Tak Terima Disebut Pelaku Penyebar Video Syur, Mantan Pacar Rebecca Klopper Somasi dan Tuntut Maaf Marissya Icha

Selasa, 30 Mei 2023 | 09:50 WIB
Tak Terima Disebut Pelaku Penyebar Video Syur, Mantan Pacar Rebecca Klopper Somasi dan Tuntut Maaf Marissya Icha
Marissya Icha dan Rebecca Klopper (Instagram/@marissyaichareal - @rklopper)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Marissya Icha disomasi imbas dugaan menyebut mantan pacar Rebecca Klopper, Muhammad Rizky Pahlevi sebagai tersangka pengancaman, pemerasan dan penyebaran video syur sang artis. Dalam somasi, kuasa hukum sang selebgram menuntut maaf dari yang bersangkutan.

"Saya minta Marissya Icha meminta maaf secara tertulis kepada klien kami," ujar Sugeng Teguh Santoso selaku kuasa hukum Muhanmad Rizky Pahlevi dalam keterangan tertulis, Senin (29/5/2023).

Marissya Icha sempat memberikan pernyataan di media tentang dugaan keterlibatan Muhammad Rizky Pahlevi dalam kasus video syur Rebecca Klopper. Ia tegas menyebut lelaki yang biasa disapa Kipe sebagai salah satu pelaku pengancaman, pemerasan dan penyebaran video.

"Marissya Icha menyebut Rizky Pahlevi sudah dipanggil polisi karena sering mengancam Rebecca usai hubungan asmara mereka berakhir. Jadi Marissya Icha diduga membuat pernyataan tentang klien kami bahwa dia ditetapkan sebagai tersangka dan melakukan ancaman," terang Sugeng Teguh Santoso.

Potret Kebersamaan Rebecca Klopper dengan Mantan Kekasihnya Rizky Pahlevi (TikTok/@aegirl110)
Potret Kebersamaan Rebecca Klopper dengan Mantan Kekasihnya Rizky Pahlevi (TikTok/@aegirl110)

Sedang menurut kuasa hukum Muhammad Rizky Pahlevi, kliennya tidak pernah terlibat dalam kasus video syur Rebecca Klopper.

"Berdasarkan bukti dan hasil penyidikan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sebagaimama tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/263a/X/2022/Dittipidsiber tanggal 28 Oktober 2022, orang yang dimaksud melakuan pemerasan senilai Rp 30 juta dan telah ditetapkan tersangka adalah pihak lain dengan nama inisial R, dan bukan klien kami. Klien kami juga tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu," jelas Sugeng Teguh Santoso.

"Terlapor penyebar video, sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/B/113/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri adalah pihak lain. Akun @dedekugem juga bukan milik klien kami," sambung sang pengacara.

Marissya Icha diberi waktu tiga hari untuk meminta maaf atas pernyataan tentang Muhammad Rizky Pahlevi. Jika tidak dipenuhi, akan ada konsekuensi hukumnya.

"Kalau Marissya Icha tidak meminta maaf dalam waktu tiga hari, kami akan melakukan tindakan hukum," tegas Sugeng Teguh Santoso.

Baca Juga: Rizky Pahlevi Buka Suara soal Tudingan Jadi Pemeras dan Penyebar Video Syur Mirip Rebecca Klopper

Sebagaimana diketahui, publik dihebohkan dengan munculnya video syur mirip Rebecca Klopper di Twitter sejak 22 Mei 2023. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI