Suara.com - Inara Rusli tiba-tiba dilarang melakukan lash lift oleh sejumlah warganet karena dianggap haram dalam Islam.
Itu bermula dari curhatan Inara Rusli yang ingin melakukan lash lift lagi jika memiliki waktu senggang.
"Bulu mata mascaraan aja, sama rajin dikasih serum aja. Pengin nanti lash lift lagi kalo ada waktu," tutur Inara Rusli, menjawab pertanyaan warganet soal bulu matanya yang panjang.
Curhatan itu diungkapkan Inara Rusli di Instagram Story.
Baca Juga: Nyesel Cerai, Indra Bekti dan Aldila Jelita Berniat Rujuk Lagi?
Tak keberapa lama kemudian, Inara Rusli kembali menceritakan bahwa dirinya dilarang melakukan lash lift.
Inara Rusli pun meminta warganet untuk mencari tahu soal lash lift terlebih dahulu sebelum melarangnya.
"Banyak yang larang aku lashlift. Coba cari tau dulu deh lashlift itu apa, bedanya apa sama lash extention. Baru kasih fatwanya. MasyaAllah, indahnya tabayyun," balas Inara Rusli pada Senin (29/5/2023).
Apa hukum lash lift dalam Islam?
Lash lift jauh berbeda dengan eyelash extention atau tanam bulu mata. Lash lift merupakan prosedur untuk melentikkan bulu mata asli menggunakan cairan keratin.
Baca Juga: 10 Potret Artis Nonton Konser Suga BTS, Raisa Datang Bareng Bestie
Selama pengerjaannya, prosedur ini sama sekali tidak menggunakan bulu mata palsu atau penanaman bulu mata palsu.
Sementara itu, prosedur yang tidak dibolehkan dalam Islam adalah eyelash extention.
"Menurut Islam, (eyelash extention) dikategorikan sebagai tindakan menyambung rambut yang diharamkan oleh nabi," jelas Ning Imaz Fatimatuz Zahra dari TikTok NU Online.
Dijelaskan pula bahwa Allah melaknat perempuan yang:
1. Menyambung rambut dan yang membantu menyambung rambut.
2. Menajamkan gigi dan yang membantu menajamkan gigi.
3. Menato tubuh dan yang membantu menato tubuh.
4. mencabut alis.
5. Merenggangkan gigi demi berhias.
Letak haram dari eyelash extention adalah pada praktik menyambung rambut.