Suara.com - Polisi membenarkan adanya laporan Rebecca Klopper soal penyebaran video asusila yang diduga diperankan dirinya. Laporan sudah terdaftar di Bareskrim Polri dengan nomor register B/113/V/2023/Bareskrim.
"Kemarin tanggal 22 Mei 2023, pukul 16.45, penerima kuasa dari RAPK atau RK sudah mengajukan laporan," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan dalam sesi konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (25/5/2023).
Dalam laporan, Rebecca Klopper melalui kuasa hukumnya mengadukan pemilik akun Twitter yang diduga sebagai penyebar pertama video syur mirip dirinya.
"Yang dilaporkan pemilik akun Twitter Dedek Gemes atau @dedekugem," kata Ahmad Ramadhan.
Baca Juga: Cek Fakta: Rebecca Klopper Resmi Ditahan, Benarkah?
Pemilik akun Twitter @dedekugem dilaporkan atas dugaan menyebar konten asusila tanpa hak lewat media elektronik. Yang bersangkutan dikenakan Pasal 45 ayat (1) juncto 27 ayat (1) UU ITE.
"Dilaporkan atas dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan dan atau dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan kesusilaan," jelas Ahmad Ramadhan.
Namun pernyataan polisi sedikit berbeda dengan pengakuan salah satu sahabat Rebecca Klopper, Marissya Icha. Melalui kuasa hukumnya, Marissya mengaku sudah melaporkan kasus ini sejak tiga bulan lalu, dan pelaku sudah ditangkap.
Ketika dikonfirmasi soal laporan video asusila mirip Rebecca Klopper sejak tiga bulan lalu, Ahmad Ramadhan mengaku akan mengonfirmasinya ke penyidik.
Baca Juga: Doddy Sudrajat Harap Video Syur Rebecca Klopper Diusut Tuntas: Sudah Jelas Banget Mukanya!