Suara.com - Ferry Irawan divonis penjara selama setahun oleh Pengadilan Negeri Sidoarjo, dalam kasus KDRT terhadap Venna Melinda. Kabarnya, aktor 46 tahun itu mengajukan banding.
Kabar Ferry Irawan ajukan banding berasal dari video berjudul "Nyatakan Aju Banding! Ferry Irawan Dipastikan Akan Segera Bebas" yang tayang di kanal YouTube Seleb TV pada Rabu (24/5/2023).
Dalam thumbnail video tersebut tertera tulisan "Ajukan Banding ke Hakim, Ferry Irawan Berusaha Keras Bebas dari Penjara" dengan fotonya saat hadir di persidangan terakhir.
Benarkah Ferry Irawan mengajukan banding dan sangat yakin akan segera bebas?
Baca Juga: Buntut Dihujat Haters Putri Anne, Satu Online Shop Batal Endorse Istri Arya Saloka
Setelah ditonton hingga selesai, video tersebut sama sekali tidak membahas Ferry Irawan yang mengajukan banding atas putusan hakim.
Alih-alih demikian, narator justru membahas soal alasan hakim memutuskan vonis satu tahun kepada Ferry Irawan.
Berdasarkan kabar yang sebenarnya, Ferry Irawan belum mengajukan banding sama sekali. Bahkan, ia masih pikir-pikir untuk melakukannya.
Kesimpulan
Klaim bahwa Ferry Irawan mengajukan banding dan akan segera bebas tidak benar. Jadi, video di atas termasuk ke dalam konten yang menyesatkan karena judul dan isi tidak sinkron.
Baca Juga: Anaknya Jenius dari Kecil, Ray Sahetapy Ngaku Pernah Diusir Surya Sahetapy