Suara.com - Rebecca Klopper dilaporkan oleh Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) ke Bareskrim Polri pada Selasa (23/5/2023) usai video syur mirip dirinya viral di media sosial. Menurut ALMI, video syur mirip kekasih Fadly Faisal tersebut dapat merusak moral anak bangsa.
Pasal yang dimuat dalam aduan ALMI adalah Undang Undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi juncto UU ITE.
Namun, pakar hukum Jaenudin memperkirakan bahwa Rebecca Klopper tidak akan sampai dikenai hukuman pidana.
Berbeda dengan kasus Gisella Anastasia alias Gisel dahulu, yang juga tersandung kasus video syur pada Desember 2020 lalu.
Baca Juga: Buntut Dihujat Haters Putri Anne, Satu Online Shop Batal Endorse Istri Arya Saloka
"Antara kasusnya Gisel dengan RK saat ini itu jelas ada perbedaan. Kalau RK saya yakin akan bebas dari tuntutan pidana," kata Jaenudin, mengutip Cumicumi, Rabu (24/5/2023).
Dalam kasus Rebecca, perekam video yang berpeluang dijadikan tersangka kasus pornografi. "Iya, si perekam yang berpeluang untuk dijadikan tersangka," ujarnya.
Warganet pun mendukung agar Rebecca Klopper untuk tidak ditindak pidana, seperti yang terlihat dalam komentar unggahan @mimi.julid.
"Beda lah. GS yang ngerekam sendiri aktivitasnya secara sadar. Kalo RK gak sadar dan bukan dia yang ngerekam," komentar @onya***.
"RK dalam video seperti tidak tahu sedang direkam, sedangkan G justru menikmati camera tertawa-tawa," imbuh @sely***.
Baca Juga: Anaknya Jenius dari Kecil, Ray Sahetapy Ngaku Pernah Diusir Surya Sahetapy
"Iyalah, RKs udah cukup down dengan perkataan dan pandangan masyarakat, dan itu lebih berat daripada hukuman penjara," kata girlani***.