Suara.com - Artis Venna Melinda langsung banjir dukungan setelah membagikan video vonis persidangan suaminya, Ferry Irawan yang berlangsung pada Selasa (23/5/2023).
Dalam postingan di Instagram pada Rabu (24/5/2023), video itu memperlihatkan detik-detik hakim membacakan vonisnya.
Hakim menganggap Ferry Irawan bersalah atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami Venna Melinda.
"Oleh karena itu menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun," kata Hakim.
Baca Juga: Divonis Setahun Penjara, Ferry Irawan Dinilai Hakim Lakukan KDRT Ringan
Tidak ada caption yang ditulis oleh Venna Melinda dalam unggahan tersebut. Namun begitu, netizen tetap memberikan komentar dukungannya.
"Alhamdulillah mbak Venna akhirnya sudah ada keputusan akhir," ujar @eri***.
"Venna teruskan perjuangan semangat," tambah @val***.
"Tuhan bersamamu mbak cantik @vennamelindareal. Tetap semangat yah. Berlimpah berkat jangan menoleh ke belakang," sambung @lee***.
"Ya Allah bun @vennamelindareal sabar ya bun dalam keadaan apapun semoga selalu dikuatkan Allah," timpal @tar***.
Baca Juga: Venna Melinda Bantah Kasus KDRT Ferry Irawan adalah Skenarionya untuk Duduki Kursi DPR
Vonis 1 tahun penjara untuk Ferry Irawan ini sejatinya lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa memberikan tuntutan 1,5 tahun penjara.
Seperti diketahui, Ferry Irawan menganiaya Venna Melinda di Hotel Grand Surya Kediri pada 8 Januari 2023