Ferry Irawan Divonis Penjara Setahun, Tetap Tak Ngaku Lakukan KDRT ke Venna Melinda

Ferry Noviandi Suara.Com
Selasa, 23 Mei 2023 | 20:01 WIB
Ferry Irawan Divonis Penjara Setahun, Tetap Tak Ngaku Lakukan KDRT ke Venna Melinda
Venna Melinda dan Ferry Irawan [Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com -
Pengadilan Negeri Kota Kediri sudah memvonis aktor Ferry Irawan dalam kasus KDRT. Istri Venna Melinda itu dijatuhi hukuman satu bulan penjara.

Usai divonis, Ferry Irawan malah mengaku bersyukur. Bagi Ferry, hukuman ini menjadi pelajaran hidup yang sangat penting.

"Alhamdulillah hari ini akhirnya sidang keputusan sudah saya dengar. Alhamdulillah mungkin ini cara Allah memisahkan saya dengan seseorang yang saya pikir pasangan hidup saya," kata Ferry Irawan, mengutip Bestie Suara.com.

Tanpa memperjelas pernyataannya, Ferry Irawan seolah dizalimi oleh Venna Melinda.

Baca Juga: Venna Melinda Tercatat Daftar Bacaleg dari Perindo dan PAN, Kok Bisa?

"Tapi ternyata ambisi yang begitu besar menempatkan saya disini atas sesuatu hal yang tak pernah saya lakukan. Apapun itu ini semua terjadi atas kehendak Allah. Bersyukur Allah menunjukan siapa sebenar-benarnya, orang yang selama ini pasangan hidup saya," ujar Ferry Irawan.

Ferry Irawan mengaku tak melakukan KDRT, seperti yang dituduhkan Venna Melinda.

"Saya juga ingin menyampaikan fakta persidangan bahwa Venna mengakui sendiri kalau saya tak pernah menganiayanya. Saya tak pernah membuat hidungnya patah, saya tak pernah membuat hidungnya retak," ucap Ferry Irawan.

Menurut Ferry Irawan, kasus KDRT yang dituduhkan kepadanya adalah rekayasa dan skenario dari Venna Melinda.

"Di mana pada saat itu saya harus mengikuti skenario yang ia janjikan. Tapi saya lebih memilih di dalam sampai akhirnya saya memilih persidangan hari ini. Saya tidak pernah melakukan kekerasan fisik yang dituduhkan dan saya bukan pelaku KDRT," tutur Ferry Irawan.

Baca Juga: CEK FAKTA: Kasus KDRT Ferry Irawan dan Venna Melinda Hanya Rekayasa, Terendus Jaksa dan Hakim

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI