Suara.com - Sejumlah 60 orang korban melaporkan kasus penipuan dengan modus jasa titip tiket konser Coldplay. Kasus tersebut dilaporkan pada Jumat (19/5/2023) dan rencananya hari ini Selasa (23/5/2023) akan dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Hari ini kita diagendakan untuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait dengan laporan kita hari Jumat, yang mana terkait dengan dugaan tindak pidana penipuan," kata pengacara korban, Zainul Arifin kepada awak media saat ditemui di Mabes Polri, Selasa (23/5/2023).
Menurut Zainul, penipuan tersebut dilakukan melalui media sosial. Sehingga jumlah korbannya cukup banyak yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia.
"(Penipuan) melalui media elektronik yang dilakukan oleh seseorang atau badan hukum sehingga menimbulkan korban yang begitu masif di beberapa wilayah Indonesia," kata Zainul Arifin.
Baca Juga: Geger, Lelaki Ini Jadikan Tiket Konser Coldplay untuk Mahar Pernikahan
Zainul Arifin mengungkapkan bahwa para korban mengalami kerugian dengan angka yang fantastis, yaitu Rp 183 juta. Jumlah tersebut merupakan akumulasi kerugian dari 60 korban.
Sebelumnya jumlah korban hanya 14 orang, namun dalam beberapa hari korban mencapai 60 orang.
"Untuk saat ini yang melakukan ataupun yang memberi advokasi kepada kami yang awalnya hanya 14 orang kemudian bertambah menjadi 60 orang, dengan nilai kerugian yang awalnya Rp 32 juta sekarang menjadi Rp 183 juta," ujar Zainul Arifin.
Dalam agenda BAP hari ini, Zainul Arifin akan menyampaikan barang bukti serta keterangan para korban. Sebanyak lima dari tujuh perwakilan korban juga sudah hadir dan siap memberikan keterangan.
"Kita melihat ini ada dampak yang sangat masif. Hari ini agendanya menyampaikan beberapa barang bukti dan juga keterangan klarifikasi dari beberapa korban. Korban hari ini yang hadir baru lima orang, nanti dijadwalkan ada tujuh orang," katanya.
Kasus penipuan dengan modus jastip tiket konser Coldplay sebelumnya juga diungkap oleh Polda Metro Jaya. Kedua pelaku dengan inisial ABF dan W telah diamankan di Bantul, Yogyakarta.