Suara.com - Cita Citata mengambil langkah hukum setelah diberitakan sebagai pelakor. Tidak sendiri, bersama Didi Mahardhika, mereka melaporkan stasiun televisi yang memberitakan hal negatif soal dirinya.
Laporan Cita Citata dan Didi Mahardhika sudah terdaftar di Polda Metro Jaya sejak 15 Juli 2022. Terkini melalui pengacaranya, mereka hendak mengetahui perkembangan lebih lanjut.
"Masih dalam lidik," kata Ferdian Sutanto selaku pengacara Cita Citata dan Didi Mahardhika di Polda Metro Jaya pada Senin (22/5/2023).
Keputusan Cita Citata mengambil langkah hukum karena berita tersebut membuat citra buruk pada sang biduan. Bahkan, Cita juga kehilangan beberapa job.
Baca Juga: Dewan Pers Bakal Buru dan Sikat Media Daring Penyedia Iklan Berbau Pornografi
"Ada kerugian material dan beberapa kontrak dari klien kami batal karena ada pemberitaan yang miring," jelas pengacara Cita Citata dan Didi Mahardhika.
Hanya saja lebih lanjut Ferdian Sutanto tidak menyebut berapa nominal kerugian atas batalnya kontrak Cita Citata. "Kami nggak bisa sebutkan. Mari hargai proses ini," ucapnya.
Pihak Cita Citata dan Didi Mahardhika juga sudah menempuh audensi ke Dewan Pers. Namun kata pengacara sang biduan, pihak terkait tidak bisa memberikan vonis status etik.
"Inilah yang membuat kami hari ini kembali ke Krimsus Polda Metro Jaya (untuk menanyakan) bagaimana kepastian hukum," ujar Ferdian Sutanto.
Dalam kasus ini, pengacara Cita Citata dan Didi Mahardhika menjerat salah satu pihak stasiun televisi dengan pasal UU ITE dan Penyiaran.
Baca Juga: Ninik Rahayu Siap Tindak Media yang Tidak Patuh Aturan Soal Iklan Pornografi
"Pasal 32, 48, 35, dan 51 undang undang ITE. Kemudian undang undang penyiaran pasal 36 dan 57," kata pengacara Cita Citata dan Didi Mahardhika.