Kasus Penipuan Modus Jastip Tiket Coldplay, Tersangka Sudah Kantongi Rp257 Juta

Senin, 22 Mei 2023 | 16:46 WIB
Kasus Penipuan Modus Jastip Tiket Coldplay, Tersangka Sudah Kantongi Rp257 Juta
Ilustrasi Coldplay (Instagram.com/coldplay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dua orang berinisial ABF dan W ditangkap polisi terkait kasus penipuan dengan modus jasa penitipan (jastip) tiket konser Coldplay di Jakarta. Keduanya diamankan petugas di Bantul, Yogyakarta.

"Tersangka ini suami istri," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/5/2023).

Penangkapan ABF dan W berawal dari laporan 60 korban. Uang senilai Rp257 juta yang diduga hasil kejahatan penipuan ini disita dari tabungan tersangka sebagai barang bukti.

Lebih lanjut kata Auliansyah, kedua tersangka menggunakan akun Twitter @findtrove_id dalam melakukan aksi penipuannya. Akun tersebut memiliki jumlah pengikut yang cukup banyak sehingga para korban awalnya tak curiga bakal kena tipu.

Baca Juga: Viral Mempelai Pria di Bekasi Kasih Mahar Tiket Coldplay Saat Ijab Qabul, Nikahannya Disuport Mas Chris Martin

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka sengaja membeli akun Twitter tersebut.

"Setelah membuka penjualan tiket, korban diharuskan transfer book slot Rp50 ribu pertiket. Misalnya saya mau beli tiket, saya diwajibkan menyetor Rp50 ribu," kata Aulia mengungkap modus pelaku.

Korban selanjutnya diminta secepatnya mentransfer kembali uang pembelian tiket. Jika lebih dari satu jam tak mentransfer maka uang Rp50 ribu tersebut bakal hangus.

"Korban yang melapor ke kita kurang lebih 60 orang dan kami mentracing yang ada di tabungan mereka (tersangka) sebesar Rp257 juta," ujar Aulia.

Satu hal lain yang dilakukan untuk mengecoh korban dan polisi, pelaku membeli rekening tabungan atas nama orang.

Baca Juga: Viral dan Romantis! Tiket Coldplay Jadi Tanda Cinta dan Mas Kawin Pernikahan

"Beli rekening seharga Rp400 ribu," kata Aulia.

ABF dan W kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 28 Ayat (1) Juncto Pasal 45A Qyat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI