Suara.com - Dilaporkan ibunda Alvin Faiz, Umi Yuni atas kasus pencemaran nama baik di Polres Bogor, Hanny Kristianto langsung bereaksi dengan mendatangi Polres Jakarta Selatan, Kamis (18/5/2023). Namun, kedatangannya ke sana masih dalam tahap konsultasi, belum membuat laporan balik.
Umi Yuni melaporkan Hanny karena tak terima dituding bawa kabur uang Yayasan Az Zikra senilai Rp68 miliar. Hanny sendiri merasa tak pernah mengatakan hal itu.
"Itu tadi saya baru tanya ke Umi juga, 'saya dilaporkan urusan apa ini?' katanya 'Ko Hanny bilang Umi Yuni jual tanah wakaf', katanya 'Ko Hanny (bilang) Umi membawa kabur uang 69 Miliar'. Lah kapan saya ngomong begitu, coba lihat di media ada nggak saya ngomong gitu?" ujar Hanny Kristianto usai konsultasi di Polres Metro Jakarta Selatan.
Menurut Hanny, jika Umi Yuni membawa kabur uang, pasti sudah diusir dari yayasan. Sementara Umi Yuni sampai sekarang masih tinggal di lingkungan Yayasan Az Zikra.
Baca Juga: Bikin Geger! Istri Ustaz Arifin Ilham Diduga Bawa Kabur Uang Yayasan Az Zikra, Benarkah?
"Nggak ada saya ngomong gitu, malah Umi Yuni itu naikin di status Instagramnya. Nggak mungkin saya ngomong bawa uang kabur Rp69 Miliar, (tapi dia) nggak diusir di sana. Kok tiba-tiba laporan polisi, lucu ya," ujar Hanny.
Kendati begitu, Hanny merasa diuntungkan dengan laporan tersebut. Sebab, dengan begitu Umi harus membuktikan dirinya tak membawa kabur uang yayasan yang salah satunya dilakukan dengan mengaudit keuangan yayasan.
"Tapi bagus kalau dilaporin polisi, senang, negara hukum. Justru dengan laporan polisi, ini membuka pelanggaran UU yayasan," kata Hanny.
Dengan dilakukannya audit, maka akan terbukti soal siapa orang yang sudah menggelapkan uang wakaf Az-Zikra senilai Rp69 miliar.
Diberitakan sebelumnya, Hanny Kristianto yang merupakan sahabat almarhum Ustaz Arifin Ilham dilaporkan Umi Yuni ke Polres Bogor pada Rabu (17/5/2023) dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Baca Juga: Ibunda Alvin Faiz Diduga Ambil Uang Az Zikra, Ustaz Abdul Somad Bereaksi Keras
Menurut Umi Yuni, Hanny telah menuduhnya membawa kabur uang yayasan Az Zikra senilai Rp69 miliar.