Suara.com - Kasus yang menimpa pejabat publik kembali menjadi perhatian warganet. Kali ini menyasar pada Wakil Menteri Dalam Negeri, John Wempi Wetipo.
John Wempi Wetipo menggugat perempuan bernama Veronica Jennifer ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ini karena perempuan tersebut mengklaim telah memiliki anak dari sang wakil menteri.
Akun @partaisocmed membagikan foto surat keterangan lahir yang dirilis Rumah Sakit Pondok Indah. Isinya menerangkan bahwa bayi yang lahir pada 2015 merupakan anak dari Veronica Jennifer dan John Wempi Wetipo.
Namun John Wempi Wetipo yang mendapat klaim tersebut pada Februari 2023 soal status anak, tidak menerimanya.
"Penggugat (John Wempi) mendapat tuduhan keji yakni (disebut), tuduhan bahwa penggugat memiliki hubungan khusus dengan tergugat (Veronica Jennifer) hingga melahirkan seorang anak," demikian keterangan yang hadir dalam surat gugatan.
Karena ini, John Wempi Wetipo merasa amat dirugikan dari sisi materiil maupun immteriil.
Sebagai ganti rugi atas pokok materiil, John Wempi Wetipo meminta Rp 1,25 miliar. Nilai tersebut sebagai ganti atas biaya konsultasi, akomodasi, transportasi hingga pengacara.
Sementara itu untuk immateriil Rp 10 miliar karena John Wempi Wetipo merasa was-was, tertekan dan dan telah memengaruhi hubungannya dengan keluarga serta pihak terdekat.
Surat gugatan yang dibuat pada 5 April 2023 tersebut kini sudah diproses pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang kemudian digelar pada 12 April 2023.