Terkait Laporan Dugaan Bermain Rotasi Mutasi Jabatan, Hengky Kurniawan: Jangan Samakan ASN Dulu dan Sekarang

Sabtu, 13 Mei 2023 | 12:36 WIB
Terkait Laporan Dugaan Bermain Rotasi Mutasi Jabatan, Hengky Kurniawan: Jangan Samakan ASN Dulu dan Sekarang
Pelantikan Hengky Kurniawan jadi Bupati Bandung Barat defenitif. [Ayobandung.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hengky Kurniawan dilaporkan atas dugaan penyelewengan kewenangan ke KPK, Jumat (12/5/2023). Laporan kepada Bupati Bandung Barat itu dilakukan kelompok yang mengatasnamakan Aktivis Pemuda Bandung Barat.

Aktivis Pemuda Bandung Barat menduga, Hengky Kurniawan melakukan pungutan terkait rotasi mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat.

Tim Suara.com telah mencoba menghubungi Hengky Kurniawan untuk mengkonfirmasi laporan tersebut. Namun hingga berita ini ditulis, belum ada respons dari Hengky.

Kendati belum memberikan respons, Hengky Kurniawan seakan memberikan jawaban melalui postingan di Instagram. Sebab, bintang film Buruan Cium Gue itu menyinggung soal rotasi, mutasi serta promosi.

Baca Juga: Belasan Pejabat Meranti Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Muhammad Adil

"Dalam kebijakan rotasi-mutasi yang dilakukan, semua sudah sesuai dengan prosedur aturan hukum yang berlaku, " tulis Hengky Kurniawan pada Sabtu (13/5/2023).

Ia menambahkan, "jangan samakan ASN sekarang dengan zaman dulu yang ada eselon IV."

Hengky Kurniawan menjelaskan, kini ada kebijakan penyertaan jabatan administrasi ke jabatan fungsional yang dilatarbelakangi reformasi birokrasi.

Jabatan yang dialihkan ke jabatan fungsional adalah jabatan administrator atau Eselon III dan jabatan pengawas atau Eselon IV.

Kebijakan rotasi mutasi, merujuk pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (PAN-RB). Ini tercantum dalam nomor 28 tahun 2019 tentang penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam jabatan fungsional.

Baca Juga: KPK Sita Rumah Rafael Alun yang Dibeli dari Putri Taipan Tahir

"Sekarang sudah tidak ada Eselon IV, yang ada pejabat fungsional," kata Hengky Kurniawan.

"Jadi, kalau pegawai fungsional sudah layak naik ya tidak masalah jadi Eselon III," imbuhnya.

Hengky Kurniawan juga memastikan, hal yang dilakukan termasuk rotasi mutasi tersebut sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Sayangnya, penjelasan Hengky Kurniawan yang panjang lebar masih menjadi tanya bagi masyarakat.

"Biar clear dan nggak gagal paham, intinya, terima uang rotasi atau promosi nggak pak? Mohon pencerahan biar publik nggak menerka-nerka," kata @hab******.

Sayang, pertanyaan tersebut pun tak mendapat respons dari Hengky Kurniawan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI