Suara.com - Ustaz Ridwan Khalid membahas kembali surat perjanjian yang ditulis oleh Virgoun untuk Inara Rusli.
Dalam surat perjanjian tersebut, Virgoun mengakui bahwa dirinya pernah berselingkuh dengan perempuan bernama Tenri Ajeng Anisa pada September 2021.
Bila Virgoun mengulanginya lagi, vokalis band Last Child tersebut bersedia untuk diproses secara hukum Islam.
"Saya siap untuk diproses secara hukum Islam sesuai dengan surat An Nur ayat 2 dan jugua diproses sesuai dengan hukum Indonesia," tulis Virgoun.
Baca Juga: Raisa Sering Stres Gara-Gara Kerap Memendam Perasaan
Namun pada kenyataannya, Virgoun kembali mengulangi perbuatan tersebut dengan banyak wanita. Salah satunya diduga Tenri Anisa.
Ustaz Ridwan Khalis alias Bang Shifrun pun menyoroti kesiapan Virgoun untuk dihukum sesuai dengan ayat dalam Alquran itu.
"Para ulama ini menjelaskan lebih dalam lagi, nanti kita akan makin merinding kalau dikasih tahu penjelasan surat An-Nur ayat 2 ini," kata Ustaz Ridwan Khalid.
Padahal, hukuman bagi pezina yang sudah menikah adalah dirajam, tidak lagi dicambuk.
"Apa yang dilakukan? Bukan dicambuk, dirajam. Ditanam badannya, disisakan kelapanya (kepala), kelapanya dilemparin tu batu sampai wasalam, sampai end game, sampai seluruh badannya merasa kesakitan," imbuh sang Ustaz.
Baca Juga: Ira Riswana Berpesan ke Polisi: Bekerja Sesuai Fakta Hukum, Bukan Opini Pihak Tertentu
Mengapa berbeda? Karena pezina yang menikah sudah memiliki pasangan sah. Ridwan Khalid mengatakan bahwa mereka yang sudah pernah melakukan zina memang akan sulit "keluar".
Unggahan Ustaz Ridwan Khalid tersebut langsung di-repost oleh Inara Rusli di Instagram Story-nya pada Rabu (10/5/2023).
Inara Rusli hanya merespons dengan salam.
"Assalamualaikum...," tulis Inara Rusli.
Namun, Inara Rusli sama sekali tidak memberikan penjelasan lebih lanjut maksud dari reaksinya tersebut.