Suara.com - Gelar perkara kasus kecelakaan putra Ira Riswana, Maulana Malik Ibrahim yang menewaskan Muhammad Syamil Akbar sudah dilangsungkan di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2023). Ira Riswana dan putranya cuma mengutus tim pengacara untuk ikut agenda tersebut.
"Kan memang sudah dikuasakan," ujar kuasa hukum Ira Riswana dan Maulana Malik Ibrahim, Olop Turnip, ditemui awak media di Polda Metro Jaya.
Lantas, seperti apa hasil gelar perkara kasus kecelakaan putra Ira Riswana? Kedua pihak berperkara masih pada keyakinan masing-masing bahwa klien dan anggota keluarga mereka tidak bersalah.
Dari pihak putra Ira Riswana, tim kuasa hukumnya tetap berpendapat bahwa insiden yang dialami klien mereka murni kecelakaan. Mengacu pada rekaman CCTV yang diputar penyidik, Muhammad Syamil Akbar dan satu rekannya kuat diduga melanggar lampu merah.
"Sesuai dengan yang sudah saya jelaskan juga, betul adanya dugaan pelanggaran lampu merah. Klien kami itu, sesuai dengan CCTV, tetap berada di jalurnya dari arah Mampang," ujar Olop.
Sedangkan dari pihak Muhammad Syamil Akbar, mereka juga berkeyakinan bahwa yang bersangkutan tidak melanggar lampu merah saat tertabrak oleh putra Ira Riswana.
"Kalau menurut kami, tidak melanggar lampu merah," kata kuasa hukum keluarga Muhammad Syamil Akbar, Rizky Sianipar.
Perdebatan soal itikad baik putra Ira Riswana membantu Muhammad Syamil Akbar usai insiden pun belum ada titik terang.
Pihak Muhammad Syamil Akbar tetap pada pendapat mereka bahwa putra Ira Riswana berusaha melarikan diri paska kejadian. Hal itu terlihat dari rekaman CCTV yang diputar penyidik saat gelar perkara.
"Dari sepanjang perjalanan CCTV yang kami tonton, tidak kami temukan momen pemberhentian itu," kata Rizky.