Berhubungan Badan dengan AG kerena Suka Sama Suka, Mario Dandy Tetap Bisa Dihukum

Selasa, 09 Mei 2023 | 13:01 WIB
Berhubungan Badan dengan AG kerena Suka Sama Suka, Mario Dandy Tetap Bisa Dihukum
Potret Mario Dandy dan AG. (dok. Twitter)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus pencabulan di bawah umur atau pemerkosaan statutori (statutory rape) yang dilaporkan AG terhadap Mario Dandy Satriyo dipastikan akan ditindaklanjuti Polda Metro Jaya. Sebelumnya, laporan tersebut dua kali ditolak.

"Ya tentunya Polda Metro Jaya akan menindaklanjuti dengan penyelidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Selasa (9/5/2023).

Laporan AG diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 8 Mei 2023. Memperkuat laporan tersebut, kuasa hukum AG, Mangatta Toding, mengajukan delapan bukti.

"Tapi sementara yang baru diterima tadi ada empat. Empat lagi nanti kami susulkan pada saat berita acara klarifikasi atau pemeriksaan pertama dari pelapor," kata Mangatta di Polda Metro Jaya, Senin (8/5/2023) kemarin.

Baca Juga: Netizen Terbelah di Kasus AG Laporkan Mario Dandy ke Polisi Atas Dugaan Pencabulan

Menurut Mangatta, Mario Dandy diduga melanggar Pasal Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Dia mengatakan hubungan badan terhadap anak di bawah umur atas dasar suka sama suka atau dipaksa, termasuk tindak pidana.

"Jadi ketika teman-teman di masyarakat dipertanyakan apakah pencabulan suka sama suka, ya itu pidana juga. Jadi itu delik biasa yang seharusnya sudah diselidiki sebelumnya," katanya.

Adapun alasan mengapa AG baru melaporkan Mario, Mangatta mengklaim karena kliennya sebelumnya tengah fokus menghadapi sidang terkait kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

Mangatta mengemukakan bahwa laporan yang dilayangkan AG ini juga merujuk pada fakta dalam persidangan kasus penganiayaan David. Di mana dalam persidangan tersebut terungkap adanya beberapa kali pencabulan yang dilakukan Mario terhadap kliennya.

Diberitakan sebelumnya, laporan AG terhadap Mario Dandy yang dibuat pada 2 Mei 2023 ditolak dengan alasan tindak pidana yang dimaksud harus dilaporkan oleh orang tua/wali daripada AG selaku korban, bukan penasihat hukum.

Baca Juga: Apa Itu Statutory Rape? Dilaporkan AG Soal Dugaan Pencabulan yang Dilakukan Mario Dandy

Sehari berselang, 3 Mei 2023, laporan tersebut kembali dibuat, namun lagi-lagi ditolak. Kali ini dengan alasan perlu dilakukan visum terhadap AG terlebih dahulu yang ketika itu tengah menjalani masa penahanan terkait kasus penganiayaan terhadap David.

Menurut Mangatta, penolakan laporan ini karena adanya miskomunikasi. Dia memastikan hal tersebut sudah selesai setelah dia berdiskusi dengan Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rohman Yongky.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI