Ikut Dilaporkan Tenri Anisa karena Dituding Pelakor, Apa Langkah Hukum Virgoun?

Senin, 08 Mei 2023 | 15:11 WIB
Ikut Dilaporkan Tenri Anisa karena Dituding Pelakor, Apa Langkah Hukum Virgoun?
Kolase foto Tenri Ajeng Anisa dan Virgoun
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Hari ini kami membuat laporan polisi terkait dugaan pidana pencemaran nama baik, fitnah di media sosial," kata tim pengacara Tenri Ajeng Anisa, Teguh Putra di Polda Metro Jaya, Jumat (5/5/2023) malam.

Ia menambahkan, "Itu sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat 3 dan atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP dan atau pasal 315 KUHP junto pasal 45 UI ITE."

Ternyata, Tenri Ajeng Anisa bukan hanya melaporkan Virgoun dan Inara Rusli. Tetapi juga pihak-pihak yang ikut memperkeruh suasana.

"Karena ini di media sosial jadi siappun yang memposting, me-repost, menyebar luaskan, itu semuanya dilakukan penyelidikan," katanya.

Sebagai informasi, kasus ini bermula saat Inara Rusli mengunggah bukti perselingkuhan suaminya, Virgoun. Dalam unggahan di Instagram Story, tertera nama Tenri Anisa.

Tak hanya itu, Inara Rusli juga mengunggah surat pernyataan Virgoun, di mana pada Agustus 2022 ia mengaku berselingkuh dengan perempuan bernama Tenri. Ironisnya, bapak tiga anak itu juga menyebut telah melakukan hubungan badan.

Setelah berita ini heboh, Tenri Ajeng Anisa muncul. Ia membantah menjadi selingkuhan Virgoun apalagi sampai berhubungan badan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI