Suara.com - Virgoun dan Inara Rusli dilaporkan Tenri Anisa atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Merespons laporan tersebut, kuasa hukum Virgoun, Sandy Arifin mendatangi Polda Metro Jaya untuk mengeceknya secara langsung.
"Agenda hari ini saya selaku kuasa hukum Mas Virgoun mau mengonfirmasi kebenaran laporan tersebut. Setelah saya mengonfirmasi saya akan menyampaikan laporan kepada Mas Virgoun sendiri," kata Sandy Arifin saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (8/5/2023).
Lebih lanjut Sandy mengatakan, pihaknya belum menentukan apa langkah hukum yang akan diambil untuk merespons laporan ini. Pastinya, jika memang kliennya juga dicemarkan nama baiknya oleh Tenri, Virgoun akan melapor balik.
"Kita lihat nanti, seperti saya bilang misalnya nanti ada pencemaran nama baik ataupun juga ada yang memcemarkan nama baik klien kami lah, kami lihat kedepannya seperti apa," kata Sandy Arifin.
"Seperti yang kami sampaikan, kami sudah dua surat kuasa, satu untuk mengajukan gugatan, satu untuk melaporkan hal-hal seperti ini," ujarnya lagi.
Menurut Sandy, dia dan Virgoun akan lebih dulu berdiskusi mengenai langkah hukum yang diambil kelak. Dia pun memastikan tak akan menutup akses komunikasi dengam dengan pihak Tenri.
"Bilamana harus dibalas akan kami balas baik secara lisan maupun secara resmi kami akan kirimkan surat, itu juga kami akan mencoba komunikasi dengan pihak mereka," kata Sandy Arifin.
Diberitakan sebelumnya, Tenri Anisa, perempuan yang dituduh sebagai pelakor, resmi melaporkan Virgoun dan Inara Rusli. Laporan tersebut sudah terdaftar di Polda Metro Jaya pada Jumat (5/5/2023).
Laporan ini merupakan tindak lanjut dari somasi terbuka yang dilakukan Tenri Anisa pada Rabu (3/5/2023). Dalam surat somasi tersebut, dia menuntut permintaan maaf dan klarifikasi dari Virgoun maupun Inara Rusli.
Baca Juga: Begini Kondisi Inara Rusli Usai Diselingkuhi dan Dicerai Virgoun, Lalu Dipolisikan Tenri Anisa
Namun hal tersebut justru diabaikan Virgoun. Sementara, Inara Rusli telah meminta maaf, namun dinilai pihak Tenri belum cukup.
"Hari ini kami membuat laporan polisi terkait dugaan pidana pencemaran nama baik, fitnah di media sosial," kata tim pengacara Tenri Ajeng Anisa, Teguh Putra di Polda Metro Jaya, Jumat (5/5/2023) malam.
Ia menambahkan, "Itu sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat 3 dan atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP dan atau pasal 315 KUHP junto pasal 45 UI ITE."
Ternyata, Tenri Ajeng Anisa bukan hanya melaporkan Virgoun dan Inara Rusli. Tetapi juga pihak-pihak yang ikut memperkeruh suasana.
"Karena ini di media sosial jadi siappun yang memposting, me-repost, menyebar luaskan, itu semuanya dilakukan penyelidikan," katanya.
Sebagai informasi, kasus ini bermula saat Inara Rusli mengunggah bukti perselingkuhan suaminya, Virgoun. Dalam unggahan di Instagram Story, tertera nama Tenri Anisa.
Tak hanya itu, Inara Rusli juga mengunggah surat pernyataan Virgoun, di mana pada Agustus 2022 ia mengaku berselingkuh dengan perempuan bernama Tenri. Ironisnya, bapak tiga anak itu juga menyebut telah melakukan hubungan badan.
Setelah berita ini heboh, Tenri Ajeng Anisa muncul. Ia membantah menjadi selingkuhan Virgoun apalagi sampai berhubungan badan.