Suara.com - Tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo (MDS), kembali dilaporkan ke polisi atas dugaan kasus pencabulan terhadap kekasihnya, AG yang masih id bawah umur.
Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, meminta Polda Metro Jaya mengusut dan menindaklanjuti kasus tersebut.
"Kami meminta Polda Metro Jaya mengusut dan menindaklanjuti pidana perbuatan cabul dan/atau persetubuhan kepada pelapor," kata Mangatta saat ditemui di Jakarta Selatan, Kamis (4/5/2023).
Menurut Mangatta Toding Allo, hubungan seksual yang dilakukan Mario Dandy dengan AG termasuk perkosaan terhadap anak di bawah umur atau statutory rape.
Baca Juga: Tak Pernah Tampil Bersama, Sule dan Andre Taulany Musuhan?
Sebab, AG masih berusia 15 tahun. Sementara Mario Dandy dianggap dewasa karena sudah berusia 20 tahun.
Pihak AG akan tetap melaporkannya, terlepas dari persetujuan untuk berhubungan seksual antara Mario Dandy dan AG pada saat itu terjadi.
"Ini terlepas dari hubungan seksual tersebut dilakukan tanpa persetujuan maupun atas persetujuan kedua belah pihak," imbuhnya.
Mangatta Toding Allo mengatakan bahwa dugaan percabulan itu termasuk delik biasa, bukan delik aduan. Sehingga polisi bisa langsung memproses tindak pidana tersebut.
Sejumlah publik yang mengetahui hal ini melalui cuitan ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, pun turut berkomentar. Banyak dari mereka mencibir AG yang dinilai "lenjeh".
Baca Juga: 8 Potret Sehun EXO di All That We Loved, Wajahnya Bikin Meleleh Pecinta Drakor
"Anak di bawah umurnya kebangetan lenjeh, katanya anak-anak pengin banget dicabulin," komentar @fitria***.
"Kaya gini baru concern sama usia di bawah umur, giliran pas ngelakuin apa inget masih di bawah umur?" imbuh @vaanan***.
"Secara hukum memang pencabulan sih jatuhnya, tapi si AG benar-benar enggak tahu malu banget deh," kata @iamhelen***.