Suara.com - Pernyataan Tio Pakusadewo di podcast Uya Kuya soal "permainan" di lapas membuat banyak pihak merasa panas kuping. Pernyataan Tio juga tidak bisa dianggap tidak main-main karena menyinggung institusi negara.
Seperti diketahui, dalam podcast Uya Kuya yang diunggah pada 29 April 2023, Tio Pakusadewo bicara banyak tentang hal yang mengejutkan dari dalam penjara. Salah satunya di dalam tahanan ada bandar narkoba, perlakuan pilih kasih terhadap yang berduit, hingga prostitusi.
Selain itu yang tak kalah mengejutkan, Tio Pakusadewo mengatakan kalau ada monopoli bisnis di dalam penjara. Pelakunya merupakan anak dari seorang menteri.
Pernyataan Tio Pakusadewo kemudian diramaikan oleh akun Twitter @PartaiSocmed. Akun tersebut kemudian mengatakan adalah anak Meteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, Yamitema Laoly bersama yayasannya, Jeera Fondatuon yang bermain dalam monopoli bisnis di penjara.
Baca Juga: Bahas Bisnis Ilegal di Penjara, Uya Kuya Mulai Diserang: Selamat Datang Buzzer Bayaran!
Meski Yasonna Laoly dan Karutan Cipinang telah membantahnya, tetapi keyakinan masyarakat akan ocehan Tio Pakusadewo belum terhapus.
Ketua Umum DPP Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Arjuna Putra Aldino ikut berkomentar tentang dugaan monopoli bisnis di lapas yang dijalankan anak Menteri Yasonna Laoly dengan yayasan Jeera Foundation.
Menurut Arjuna pernyataan Tio Pakusadewo soal adanya monopoli bisnis di dalam penjara harus dibuktikan.
"Sebuah usaha atau bisnis bisa disebut monopoli ada syaratnya, harus disertai pembuktian baik secara structural evidence (bukti struktural) maupun conduct evidence (bukti perilaku). Jadi ini harus dibuktikan," kata Arjuna kepada wartawan.
Menurut Arjuna, dalam bisnis di lapas seperti katering, koperasi, dan kepelatihan keterampilan biasanya memang diurus oleh sebuah yayasan.
Baca Juga: Tio Pakusadewo Beberkan Bisnis Prostitusi di Lapas: Mereka Sudah Siap Tanpa Pakaian Dalam
"Sudah banyak bisnis yang bergerak di lapas, mulai dari katering, koperasi hingga pelatihan. Artinya pasarnya heterogen tidak bisa disebut monopoli. Kecuali hanya ada satu perusahaan beserta afiliasinya yang menghegemoni pasar tersebut," ujar Arjuna menjelaskan.
Menurut Arjuna, apa yang diucapkan Tio Pakusadewo seharusnya bisa dibuktikan. Ini penting karena kasus ini menjadi perhatian masyarakat luas dan menyangkut lembaga negara.
"Kalau tuduhannya monopoli silakan dibuktikan. Kan ada syaratnya. Misalnya menguasai lebih dari 50 persen pangsa pasar," imbuh Arjuna.