Suara.com - Penahanan Lina Mukherjee terkait kasus penistaan agama ditangguhkan. Penyidik Polda Sumatera Selatan mempertimbangkan kondisi kesehatan Lina yang kurang baik.
Dirkrimsus Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Agung Marlianto mengatakan bahwa Lina Mukherjee sempat menjalani perawatan semalaman di IGD, karena menderita maag akut.
"Untuk penahanan tidak kami lakukan berdasarkan pertimbangan yang bersangkutan ada gangguan kesehatan, yaitu sakit maag akut. Tadi malam sudah dirawat di IGD, tadi pagi sudah bisa melanjutkan proses pemeriksaan," kata Agung dalam sebuah video yang diunggah ulang akun Instagram @lambe__danu, Kamis (4/5/2023).
Meskipun penahanan ditangguhkan, proses hukum Lina Mukherjee maasih terus berlanjut. Penyidik terus melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke kejaksaan.
Baca Juga: Penampilan Terbaru Inara Rusli Jadi Sorotan, Virgoun Disebut Sia-siakan Bidadari
Agung juga menegaskan bahwa Lina Mukherjee tetap wajib hadir ke polda Sumsel bila diminta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Telah kami sampaikan terhadap yang bersangkutan LN untuk wajib hadir ketika diminta oleh polisi," katanya.
Lina Mukherjee ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama karena konten makan kriuk babi sambil baca bismillah. Lina Mukherjee dikenakan dua pasal sekaligus, yakni pasal tentang penistaan agama dan ITE.
"Tersangka dikenakan 2 pasal, pasal 28 ayat 2 dan pasal 45 ayat 2 UU ITE dan pasal 156 KUHP tentang penistaan agama, ini hukumannya 5 tahun," kata Agung.
Baca Juga: Inara Rusli Tak Mau Pisah, Virgoun Ngotot Cerai karena Marah Perselingkuhan Diungkap