Suara.com - Lina Mukherjee ditahan atas dugaan kasus penistaan agama. Ia yang kini berstatus tersangka, sudah berada di Polda Sumatera Selatan, Rabu (3/5/2023).
Penahan Lina Mukherjee ini karena dilaporkan ustaz bernama M Syarif Hidayat ke Polda Sumatera Selatan pada 15 Maret 2023. Pelapor tidak terima karena sang seleb TikTok mempublikasikan konten makan babi sambil baca bismillah.
Lina Mukherjee diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Hukumannya bahkan sampai enam tahun penjara.
Kasus Lina Mukherjee mendapat sorotan dari berbagai pihak. Salah satunya Zainal Arifin, Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
Baca Juga: Lina Mukherjee Ditahan Polisi dalam Kasus Makan Babi, YLBHI: Kriminalisasi!
"Zainal Arifin menerangkan, apa yang menimpa Lina adalah bentuk “kriminalisasi”, menggunakan “pasal karet yang tafsirnya sering subjektif”.
"Ini sering kali dipengaruhi oleh faktor-faktor sosiologis, adanya desakan masyarakat baik secara offline atau online," kata Zainal Arifin dilansir dari BBC News Indonesia, Kamis (4/5/2023).
Lebih lanjut Zainal menyebut, kata kunci orang terkenal atau viral, bisa menjadi dasar penegak hukum untuk memidanakan seseorang atas dasar penodaan agama.
"Ini sangat rentan karena tergantung siapa yang menafsirkan,” kata Zainal Arifin.
Sebagai informasi, dalam klarifikasinya, Lina Mukherjee mengatakan tujuan memakan babi sambil baca bismillah adalah untuk mempermalukan sang ayah.
Baca Juga: Lina Mukherjee Resmi Tersangka dan Ditahan Polda Sumsel Kasus Makan Babi
Lina kesal karena mendapat ucapan tak enak dari orangtuanya. Padahal sebagai anak, ia sudah bekerja demi keluarga.
"Karena aku marah, bapakku ustaz, sengajalah aku makan itu (babi). Biar ibuku marah ceritanya," kata Lina Mukherjee di kanal YouTube Ngobrol Asix pada Rabu (5/4/2023).