Lina Mukherjee Ditahan Polisi dalam Kasus Makan Babi, YLBHI: Kriminalisasi!

Ferry Noviandi Suara.Com
Kamis, 04 Mei 2023 | 06:20 WIB
Lina Mukherjee Ditahan Polisi dalam Kasus Makan Babi, YLBHI: Kriminalisasi!
Lina Mukherjee makan babi. [Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Lina Mukherjee melalui pengakuannya kepada Suara.com menyatakan dirinya ditahan penyidik Polda Sumatera Selatan, mulai Rabu (4/5/2023). Lina ditaha dalam kasus dugaan penistaan agama gara-gara makan babi sambil mengucap bismillah.

Selain ditahan, Lina Mukherjee juga statusnya ditingkatkan menjadi tersangka. Namun Lina mengaku tidak tahu, apakah penahanannya cuma untuk satu hari untuk menyelesaikan pemeriksaan, atau selama 20 hari kedepan.

Kasus Lina Mukherjee rupanya mendapat perhatian dari berbagai pengamat dan praktisi hukum. Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Zainal Arifin mengatakan apa yang menimpa Lina adalah bentuk "kriminalisasi" menggunakan "pasal karet yang tafsirnya sering kali sangat subjektif".

"Ini sering kali dipengaruhi oleh faktor-faktor sosiologis, adanya desakan masyarakat baik secara offline atau online, ada kata kunci yang viral dijadikan landasan oleh penegak hukum untuk memidanakan seseorang atas dasar penodaan agama. Ini sangat rentan karena tergantung siapa yang menafsirkan," kata Zainal, dikutip dari BBC News Indonesia, Rabu (3/5/2023).

Baca Juga: Lina Mukherjee Resmi Tersangka dan Ditahan Polda Sumsel Kasus Makan Babi

Tidak hanya Zainal Arifin, Intelektual muda dari Nahdlatul Ulama (NU), Gus Fayyadl juga memberikan pernyataan senada. Ia tak setuju bila kasus Lina Mukherjee dianggap sebagai penistaan agama karena yang dilakukan oleh Lina adalah dosanya sendiri.

Kasus ini sendiri bermula ketika Lina Mukherjee membuat konten makan babi. Dalam video tersebut, Lina sempat mengucapkan "bismillah" dan ia penasaran dengan kriuk babi.

Konten tersebut viral di media sosial dan Lina Mukherjee mendapat banyak hujatan dari warganet. Hingga akhirnya seorang ustaz bernama M Syarif Hidayat melaporkan Lina ke Polda Sumatera Selatan pada 15 Maret 2023.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI